MAKASSAR – Untuk mendalami kasus pembunuhan di Jl. Manuruki 6 lorong 1 kelurahan Manuruki kecamatan Tamalate Kota Makassar, unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, menggelar rekonstruksi dengan 16 adegan.
Langkah yang dilakukan untuk penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap korban seorang perempuan Alda Nurul Alfia (24). Diketahui pelakunya suaminya sendiri, Suharmin (24). dengan cara menggorok leher korban dengan badik berungkali.
“Kami memperagakan sebanyak 16 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif.,S.Sos, saat memimpin rekonstruksi digelar di ruang Resmob Mako Polsek Tamalate, Senin Siang (13/07/2026).
Menurut Kanit Reskrim, Iptu Abd Latif.,S.Sos, kegiatan itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, penyidik unit Reskrim Polsek Tamalate, Tim Inafis Unit Identifikasi Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Penasehat Hukum Pelaku, unit Propam Polsek Tamalate, serta sejumlah saksi.
Adapun perkara ini bermula dari penemuan jasad korban tidak bernyawa dan bersimbah darah di dalam kamar tempat kost, yang di sewa oleh korban dan pelaku yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 wita. Di Jl. Manuruki 6 lorong 1 kelurahan Manuruki kecamatan Tamalate kota Makassar.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan pembunuhan terjadi TKP tersebut. Setelah bertengkar, cekcok dan pelaku tidak mengendalikan emosinya mengambil badik di dalam lemari, lalu menggorok leher korban dan melarikan diri menuju ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari TKP, menemui bapak orang tuanya lk. Samsuni saat menidurkan anak korban, dan pelaku menyampaikan bahwa ia telah bunuh istrinya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka lk. Suharmin (24) memperagakan langsung seluruh rangkaian peristiwa, mulai sebelum kejadian, saat dugaan pembunuhan berlangsung, hingga proses menghilangkan jejak usai kejadian.
Iptu Abd Latif, mengatakan, seluruh adegan yang diperagakan bertujuan memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan yang telah dilakukan.
“Sebanyak 16 adegan kami peragakan untuk menguji dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang diperoleh penyidik. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Setelah ini, lanjutnya, penyidik akan kembali meneliti seluruh hasil rekonstruksi bersama alat bukti dan keterangan para saksi guna memastikan konstruksi perkara telah tersusun secara utuh.
“Tahapan tersebut diharapkan semakin memperkuat proses pembuktian sehingga pemberkasan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Terpisah, M. Muzakar, seorang Ketua RT.01,RW.4 menyayangkan terjadinya aksi pembunuhan tersebut.
“Semoga petugas kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan ini dengan detail sehingga pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya,” kata M. Muzakar.






