Belum Ada Titik Terang, Keluarga Korban Penikaman Maut di Penginapan Lili Siap Geruduk Polres Morowali

SALAM WARAS, MOROWALI – Kesabaran keluarga korban penikaman maut di Penginapan Lili, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, mulai habis.

Hampir sepekan pascakejadian, terduga pelaku Muhammad Mukdar Zali belum juga berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Keluarga korban mengaku akan mendatangi Polres Morowali bersama massa untuk meminta kepastian atas penanganan perkara tersebut.

Perwakilan keluarga korban, Ayus Nina Ahriani, mengatakan pihaknya selama ini masih memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian.

Namun hingga kini, keluarga belum melihat perkembangan yang memberikan kepastian terkait penangkapan terduga pelaku.

“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami hanya satu, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” ujar Ayus.

Menurut Ayus, keluarga korban kini mulai kehilangan kesabaran. Mereka menilai belum adanya titik terang dalam proses pencarian terduga pelaku telah menimbulkan keresahan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Sebentar malam kami mau menuju Polsek atau Polres untuk mengarahkan massa juga, karena sampai sekarang belum ada titik terang,” katanya.

Ayus menegaskan, kedatangan keluarga bersama masyarakat bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan meminta penjelasan langsung dari penyidik mengenai perkembangan kasus yang telah merenggut nyawa anggota keluarganya.

“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian. Kalau memang pelaku masih dicari, sejauh mana prosesnya harus disampaikan kepada keluarga. Jangan sampai kami merasa kasus ini jalan di tempat,” tegas Ayus.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Morowali tertanggal 5 Juli 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Yusran, Aswar, Ayus Nina Ahriani, dan Muhammad Irsan.

Polisi juga menyatakan masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku serta akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf g mengamanatkan Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Morowali belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan pencarian terhadap terduga pelaku.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *