10 HARI LALU KECELAKAAN DI SIMPANG SUNGAI SADANG MAKASSAR: PELANGGAR LAMPU MERAH TANPA SURAT MENABRAK, TAPI LAPORAN POLISI BELUM JELAS

MAKASSAR – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengemudi yang taat aturan justru kini terjebak dalam ketidakpastian hukum. Kejadian berlangsung di persimpangan lampu merah Jalan Sungai Sadang, Kota Makassar, namun hingga 10 hari setelah pelaporan resmi, pihak kepolisian belum memberikan kejelasan mengenai penanganan kasus ini.

Kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 5 Juli 2026 pukul 11.00 Wita di persimpangan empat arah Jalan Sungai Sadang. Saat itu, pengemudi mobil berinisial KHR sedang melaju sesuai sinyal lampu hijau dengan kendaraan berplat nomor 8952 YE. Tiba-tiba, sebuah sepeda motor berplat nomor DD 6994 BP melintas dari arah samping kanan secara tiba-tiba dan menabrak bagian sisi kanan mobil milik KHR.

Berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas Unit Lalu Lintas Polrestabes Makassar, pelanggaran jelas dilakukan oleh pengendara motor berinisial MR. Ia terbukti melanggar sinyal lampu merah. Lebih memprihatinkan, saat diperiksa di lokasi, MR tidak memiliki satu pun kelengkapan dokumen wajib berkendara: tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bahkan tidak memiliki kartu identitas diri yang sah. Sebaliknya, pengemudi mobil KHR telah memastikan seluruh dokumen kendaraan dan izin mengemudinya lengkap serta sah.

Akibat benturan keras tersebut, MR mengalami luka-luka. KHR dengan sukarela langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Tak lama kemudian, KHR melaporkan kejadian ini secara resmi ke Unit Lalu Lintas Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/A/ /v11/2026/SPKT.

Namun sayangnya, hingga hari ini, Kamis 16 Juli 2026 – tepat 10 hari setelah laporan diajukan – belum ada perkembangan informasi maupun kejelasan tahapan penanganan kasus yang disampaikan pihak kepolisian.

Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar setelah muncul dugaan adanya oknum yang diduga berhubungan dengan keluarga MR maupun lingkungan kepolisian. Oknum anggota polisi yang bertugas di Polrestabes makassar tersebut diketahui menghubungi KHR dan memintanya untuk menanggung sendiri seluruh biaya perbaikan kendaraannya. Bahkan, oknum tersebut menyampaikan kalimat yang menyakitkan: “Keluarga kami juga korban, hasil kecelakaan ini justru pengendara mobil yang dirugikan?” – seolah-olah memutarbalikkan fakta yang sudah terlihat jelas di lokasi kejadian.

Masyarakat serta keluarga pengemudi mobil KHR sangat kecewa dan berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka menuntut agar fakta kejadian diungkap secara objektif, kepastian hukum diberikan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, dan pelanggar yang bersalah harus bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak keluarga pengemudi mobil masih menunggu panggilan maupun informasi resmi dari penyidik lakalantas Polrestabes Makassar. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi selanjutnya begitu ada tanggapan resmi dari pihak lakalantas.Tutupnya”,

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *