Diduga Salahgunakan Wewenang, Warga Siwalan Didampingi Ormas Probojoyo Laporkan Kades ke Kejaksaan Kajen

Salamwaras.com Pekalongan – Sejumlah warga Desa Siwalan, Kabupaten Pekalongan, didampingi oleh organisasi masyarakat (Ormas) Probojoyo, melaporkan kepala desa (Kades) setempat ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penutupan saluran irigasi tanpa musyawarah.

Kedatangan warga bersama Ormas Probojoyo ke Kejaksaan merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti polemik yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya para petani yang terdampak langsung.

Penutupan saluran irigasi tersebut diduga dilakukan secara sepihak dan telah dilakukan pengecoran permanen, tanpa adanya kesepakatan maupun musyawarah desa yang melibatkan warga. Bahkan, warga juga menyoroti tidak adanya dokumen persetujuan resmi yang dilengkapi tanda tangan masyarakat.

Ketua Ormas Probojoyo, Ghigih Agusta, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mengawal aspirasi warga agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hadir untuk mendampingi dan memastikan laporan warga tidak berhenti di tengah jalan. Ini menyangkut hak masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada irigasi,” ujar Ghigih Agusta.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Sementara itu, warga mengaku kecewa karena tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait penutupan irigasi tersebut.

“Kami tidak diajak musyawarah. Tiba-tiba irigasi sudah ditutup dan dicor. Dampaknya sangat terasa bagi kami,” ungkap salah satu warga.

Penutupan irigasi tersebut tidak hanya berdampak pada sektor pertanian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan seperti terganggunya aliran air dan risiko genangan atau banjir di wilayah sekitar.

Melalui laporan ini, warga berharap Kejaksaan Negeri dapat mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut secara objektif dan transparan. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades Siwalan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi tata kelola pemerintahan desa agar lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel dalam setiap pengambilan kebijakan.(Jambul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *