Kurang dari 5 Jam, Pelaku Curanmor Dibekuk di Perbatasan Pekalongan–Batang

Salamwaras. com PEKALONGAN – Aksi cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu malam (5/8/2026) sekitar pukul 22.34 WIB di Desa Delegtukang. Pelaku diduga menyusup ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang dirusak, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam yang terparkir di dalam rumah.

Begitu menerima laporan melalui layanan darurat 110, anggota Polsek Wiradesa langsung bergerak menuju lokasi. Polisi segera melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.

Ciri-ciri kendaraan yang hilang kemudian disebarkan ke seluruh jajaran di lapangan. Hasilnya, saat patroli gabungan bersama Unit Resmob di jalur perbatasan Pekalongan–Batang, petugas menemukan sepeda motor dengan karakteristik serupa.

Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan tersebut berhenti di kawasan Indomaret wilayah perbatasan Kota Batang. Seorang pria berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung, langsung diamankan karena diduga menguasai motor hasil curian.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dokumen kendaraan, kunci kontak, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.

Saat ini, AK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Wiradesa. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *