Dewan Penasehat Sambar.id Nilai Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap Berada di Tangan Presiden

JAKARTA – Polemik mengenai beredarnya isu Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi perbincangan publik.

Namun, di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diingatkan agar tidak terjebak pada narasi yang belum memiliki dasar hukum maupun konfirmasi resmi dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Pemerhati Kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2020 dan 2020–2024, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Sambar.id, Poengky Indarti, menegaskan bahwa isu tersebut merupakan spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Poengky, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur secara jelas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab,” tegas Poengky.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi Presiden mengenai pergantian Kapolri. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pergantian pimpinan Polri harus melalui mekanisme konstitusional, bukan berdasarkan rumor atau opini yang berkembang di media sosial.

Poengky menilai kepercayaan Presiden kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih didasarkan pada penilaian terhadap capaian kinerja institusi Polri dalam mendukung agenda strategis nasional.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Polri dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan nasional saat pandemi Covid-19, mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, mengawal berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mengamankan berbagai agenda internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

“Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Poengky mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum memiliki sumber resmi.

Menurutnya, isu Surpres pergantian Kapolri lebih menyerupai upaya membangun opini publik atau “cek ombak”, tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, apabila Presiden suatu saat memutuskan mengganti Kapolri, maka mekanismenya tetap mengacu pada ketentuan hukum. Presiden dapat meminta pertimbangan Kompolnas mengenai calon-calon perwira tinggi Polri sebelum mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan.

“Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Selama mekanisme konstitusional belum berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi,” kata Poengky.

Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Di era banjir informasi, penyebaran isu yang tidak didukung fakta berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, masyarakat diharapkan mengedepankan sikap kritis dengan memverifikasi setiap informasi melalui sumber resmi pemerintah.

Polemik mengenai Surpres pergantian Kapolri, menurut Poengky, tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan selama belum ada keputusan Presiden maupun tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ruang demokrasi harus dibangun di atas informasi yang akurat, bukan spekulasi. Kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun harus tetap berpijak pada fakta, konstitusi, dan mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *