
SALAMWARAS.COM, Palu, Sulteng – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memerintahkan jajarannya mencari landasan hukum untuk merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara mendapat perhatian dari Tim Berani Keadilan Fiskal dan DBH Sulawesi Tengah.
Bahlil memberikan waktu satu minggu kepada jajarannya untuk mencari dasar hukum yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap keputusan tersebut.
Koordinator Aksi Tim Berani, Moh. Raslin, menyambut baik langkah tersebut. Namun, ia menilai pernyataan pemerintah perlu segera ditindaklanjuti dengan keputusan konkret agar persoalan hak fiskal daerah tidak berhenti pada wacana.
“Kami menyambut baik perintah Menteri Bahlil. Tetapi kami tidak datang untuk mendengar janji. Kami datang untuk menuntut keadilan fiskal. Kalau memang Morowali dan Morowali Utara secara faktual merupakan pusat pengolahan dan hilirisasi nikel, maka hal tersebut harus tercermin dalam kebijakan fiskal negara,” tegas Raslin.
Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi dalam sebuah keputusan menteri, tetapi menyangkut besaran penerimaan yang semestinya diterima daerah yang menjadi lokasi kegiatan pengolahan sumber daya alam.
“Ini menyangkut uang rakyat Sulawesi Tengah. Ini menyangkut berapa besar penerimaan yang seharusnya kembali kepada daerah yang menanggung beban industri, tetapi berpotensi tidak diperhitungkan dalam skema DBH,” ujarnya.
Tim Berani Pertanyakan Konsistensi Pengakuan Hilirisasi
Raslin juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah pusat dalam melihat posisi Morowali dan Morowali Utara.
Di satu sisi, kedua wilayah tersebut selama ini dipromosikan sebagai kawasan strategis hilirisasi mineral dan bagian penting dari rantai industri nikel nasional. Namun, di sisi lain, keduanya tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, daerah pengolah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral serta potensi dampak eksternalitas negatif. Kapasitas output fasilitas pengolahan terintegrasi tahun 2025 juga menjadi salah satu dasar penetapan dan penghitungan DBH 2026.
“Kalau pemerintah mengakui Morowali sebagai pusat hilirisasi ketika menghitung investasi, produksi dan ekspor, lalu mengapa realitas pengolahan itu tidak tercermin ketika menghitung hak fiskal daerah? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” kata Raslin.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan tidak terjadi ketimpangan antara pengakuan terhadap aktivitas ekonomi daerah dan manfaat fiskal yang kembali ke daerah.
“Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi Tengah dihitung sampai ke rupiah terakhir ketika masuk ke kas negara, tetapi ketika bicara berapa yang kembali kepada daerah, muncul banyak tafsir dan alasan,” ujarnya.
Revisi Diminta Berdampak pada Penerimaan DBH
Tim Berani menegaskan bahwa revisi Kepmen ESDM 157/2026 seharusnya tidak berhenti pada perubahan administratif.
Jika Morowali dan Morowali Utara nantinya ditetapkan sebagai daerah pengolah, menurut Raslin, perubahan tersebut harus memiliki konsekuensi terhadap perhitungan dan penerimaan DBH.
“Yang kami tunggu bukan sekadar Kepmen baru. Kami ingin tahu berapa tambahan DBH yang akan diterima Sulawesi Tengah, berapa yang diterima Morowali, berapa Morowali Utara, dan apakah ada penerimaan yang selama ini tidak masuk karena persoalan status daerah pengolah,” katanya.
Ia juga meminta Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian membuka data serta melakukan rekonsiliasi secara transparan.
“Buka datanya, buka formulanya, buka kapasitas produksinya, dan buka dasar perhitungannya. Kami ingin angka dan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan bahwa semuanya masih dikaji,” tegas Raslin.
Morowali Dinilai Tak Lagi Sekadar Daerah Penghasil
Raslin menilai perkembangan industri di Morowali membuat posisi daerah tersebut tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai wilayah penghasil bahan mentah.
Kawasan industri di Morowali telah berkembang menjadi salah satu pusat pengolahan dan hilirisasi nikel nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan kebijakan fiskal yang mampu mencerminkan perubahan struktur ekonomi daerah.
“Morowali bukan lagi sekadar tempat ore digali. Di sana terjadi proses industri, pengolahan, pemurnian, mobilisasi tenaga kerja, pembangunan infrastruktur dan berbagai aktivitas ekonomi yang menimbulkan konsekuensi langsung terhadap daerah,” ujarnya.
Hal serupa, lanjut dia, juga perlu diperhatikan terhadap Morowali Utara yang berkembang sebagai salah satu basis industri pengolahan nikel.
“Kalau beban ekologis, sosial, infrastruktur dan pelayanan publik harus ditanggung daerah, maka manfaat fiskalnya juga harus kembali secara adil. Tidak boleh keuntungan dinasionalisasi sementara bebannya didaerahkan,” kata Raslin.
Mendorong Pembenahan Fiskal Sulteng
Raslin juga meminta pemerintah pusat tidak melihat persoalan DBH Morowali dan Morowali Utara sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Menurutnya, pembahasan tersebut perlu menjadi bagian dari upaya memperbaiki hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
“Sulawesi Tengah menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi ruang fiskal daerah tetap memiliki keterbatasan. Karena itu, kami mendorong agar kebijakan DBH mampu memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah yang menanggung dampak aktivitas industri,” ujarnya.
Tim Berani juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat memastikan setiap kebijakan terkait DBH mempertimbangkan kondisi faktual daerah penghasil dan daerah pengolah.
“Kami tidak ingin Sulawesi Tengah hanya dikenal sebagai lumbung nikel Indonesia. Kami ingin Sulawesi Tengah juga mendapatkan keadilan dari kekayaan alam yang dikelola di wilayahnya,” tegas Raslin.
Tim Berani Akan Mengawal Proses Revisi
Raslin memastikan Tim Berani akan mengawal proses pencarian dasar hukum dan kemungkinan revisi Kepmen ESDM 157/2026.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulteng turut mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang jelas.
“Sekarang bola ada di pemerintah pusat. Menteri sudah mengatakan akan mencari dasar hukum untuk revisi. Kami akan mengawal proses ini. Kalau benar ada komitmen, tunjukkan hasilnya. Kalau ada hambatan, sampaikan kepada publik,” katanya.
Menurut Raslin, perjuangan terkait keadilan fiskal tidak semestinya bergantung pada pergantian pejabat atau pemerintahan.
“Ini bukan kepentingan kelompok. Ini kepentingan Sulawesi Tengah. Hari ini kami bicara Morowali dan Morowali Utara. Ke depan, kami akan terus mengawal hak fiskal daerah dari seluruh sumber daya alam yang dikelola di Sulteng,” ujarnya.
Raslin menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dari pemerintah pusat, melainkan kejelasan mengenai hak daerah berdasarkan ketentuan dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami tidak meminta belas kasihan pemerintah pusat. Kami menuntut hak daerah. Kekayaan alam Sulawesi Tengah adalah kekayaan nasional, tetapi keadilan fiskal bagi daerah penghasil dan daerah pengolah juga harus menjadi bagian dari kebijakan negara. Karena itu, revisi Kepmen 157/2026 harus menjadi awal perbaikan, bukan berhenti sebagai wacana,” pungkasnya.**/Red
Source : gerak517.blogspot.com





