
Salamwaras.com, Purwokerto -Kematian Sutrimo terus menyisakan tanda tanya. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, berbagai hipotesis bermunculan ke ruang publik. Salah satunya datang dari pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, yang melihat rangkaian peristiwa sebelum kematian Sutrimo sebagai sesuatu yang patut didalami hingga mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Namun, hipotesis tersebut berhadapan dengan pandangan hukum yang lebih ketat dari sisi pembuktian.
Akademisi sekaligus praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dapat dibangun hanya dari kumpulan kejanggalan. Dugaan harus ditopang fakta hukum, hubungan sebab-akibat, serta bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan pidana.
Perbedaan sudut pandang inilah yang kemudian membuat narasi kasus Sutrimo berkembang menjadi semacam perang opini: apakah berbagai kejanggalan sudah cukup untuk mengarahkan dugaan pada pembunuhan berencana, atau justru masih sebatas alasan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut?
Hipotesis Binsar dan Rangkaian Kejanggalan
Binsar menilai sejumlah rangkaian sebelum kematian Sutrimo patut dipertanyakan.
Ia menyoroti kepulangan Sutrimo ke Jakarta, biaya perjalanan yang disebut ditanggung pihak tertentu, proses penjemputan, hingga korban ditempatkan di sebuah rumah kosong sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Dalam program televisi yang dikutip pada 24 Agustus 2026, Binsar menyampaikan hipotesis bahwa rangkaian tersebut perlu diperiksa dalam konteks kemungkinan pembunuhan berencana, yang ia kaitkan dengan Pasal 459 KUHP Nasional.
Menurut Binsar, perencanaan pembunuhan tidak selalu membutuhkan waktu yang panjang. Apabila seseorang telah memiliki kesempatan untuk berpikir, membentuk niat, kemudian melakukan tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang, unsur perencanaan dinilai patut diperiksa.
Binsar juga mempertanyakan kondisi korban ketika ditemukan, termasuk informasi mengenai mulut berbusa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara medis dan forensik guna mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya.
Selain dugaan pembunuhan berencana, Binsar juga menyinggung kemungkinan adanya obstruction of justice atau tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Namun, seluruh konstruksi tersebut pada dasarnya masih berada pada wilayah hipotesis dan dugaan yang harus dibuktikan.
Saharuddin: Kejanggalan Bukan Bukti Kesalahan
Di sinilah pandangan Saharuddin menjadi penting.
Alih-alih langsung mengikuti konstruksi dugaan yang berkembang, Saharuddin mengingatkan agar kematian Sutrimo tidak buru-buru ditarik ke dalam perkara lain atau dikaitkan dengan pihak tertentu hanya karena adanya hubungan lokasi, kepemilikan aset, maupun narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, hukum pidana memiliki standar yang lebih ketat.
“Dalam hukum pidana, yang harus dilihat adalah peristiwa pidananya, waktu, tempat, perbuatan, hubungan sebab-akibat, dan unsur kesalahan. Tidak bisa hanya karena jenazah ditemukan di suatu tempat kemudian pemilik tempat tersebut langsung dikaitkan dengan peristiwa pidana,” ujar Saharuddin.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam melihat kembali hipotesis yang berkembang.
Sebab, sebuah kejanggalan memang dapat menjadi petunjuk awal untuk penyelidikan, tetapi kejanggalan tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana.
Saharuddin menekankan pentingnya causal nexus atau hubungan sebab-akibat serta unsur kesalahan (mens rea) apabila seseorang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Harus ada bukti yang menunjukkan hubungan sebab-akibat dan unsur kesalahan. Tanpa itu, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang masih sebatas dugaan,” tegasnya.
Ketika Hipotesis Berhadapan dengan Pembuktian
Pada titik ini, hipotesis Binsar tidak serta-merta menjadi fakta hukum.
Sebaliknya, pandangan Saharuddin juga bukan berarti menutup kemungkinan adanya tindak pidana.
Keduanya berada pada titik pijak berbeda.
Binsar melihat rangkaian kejanggalan sebagai alasan kuat untuk membuka kemungkinan adanya tindak pidana serius. Sementara Saharuddin mengingatkan bahwa kemungkinan tersebut harus melewati proses pembuktian sebelum berubah menjadi kesimpulan hukum.
Dengan demikian, yang dipersoalkan bukan boleh atau tidaknya sebuah hipotesis dikemukakan, melainkan apakah hipotesis tersebut telah memiliki bukti yang cukup untuk menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Inilah yang menjadi batas antara opini dan hukum.
Sebuah dugaan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan. Tetapi untuk menjadikannya dasar penetapan seseorang sebagai pelaku, diperlukan bukti yang mampu menghubungkan perbuatan, pelaku, akibat, serta unsur kesalahannya.
Mulut Berbusa Tidak Otomatis Berarti Racun
Hal serupa berlaku terhadap narasi mengenai kondisi Sutrimo ketika ditemukan.
Informasi mengenai mulut berbusa memang dapat menimbulkan pertanyaan dan patut diperiksa secara medis. Namun, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa korban meninggal akibat racun atau karena tindak pidana.
Penyebab kematian harus ditentukan melalui pemeriksaan medis dan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap dugaan mengenai racun, pembunuhan, maupun mekanisme kematian harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan ilmiah yang mendukungnya.
Opini Boleh Tajam, Tetapi Hukum Tidak Boleh Serampangan
Saharuddin meminta masyarakat dan media memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja.
“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penting ketika sebuah kasus kematian telah menjadi perhatian publik.
Sebab, ketika sebuah hipotesis terus diulang, terdapat risiko hipotesis tersebut berubah dalam persepsi masyarakat menjadi seolah-olah sebuah fakta.
Padahal, dalam hukum pidana, dugaan dan pembuktian merupakan dua hal yang berbeda.
Publik memang memiliki hak untuk bertanya. Media memiliki ruang untuk mengkritisi. Pakar hukum juga memiliki hak untuk menyampaikan analisis.
Namun, semuanya tetap harus dibedakan dari kesimpulan hukum.
Jika Ada Bukti, Proses. Jika Tidak, Koreksi
Kematian Sutrimo tetap harus diungkap secara serius. Jika penyidik nantinya menemukan bukti adanya pembunuhan berencana, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan medis, forensik, dan penyidikan menunjukkan penyebab kematian atau konstruksi perkara yang berbeda, maka seluruh hipotesis yang berkembang juga harus siap dikoreksi.
Di sinilah prinsip hukum harus ditempatkan di atas perang narasi.
Tidak boleh ada fakta yang sengaja diabaikan. Tetapi juga tidak boleh ada seseorang yang ditempatkan sebagai pelaku hanya karena namanya muncul dalam sebuah rangkaian cerita.
Publik boleh curiga. Publik boleh bertanya. Pakar boleh berhipotesis. Tetapi hukum membutuhkan bukti.
Dan pada akhirnya, vonis bukan milik opini publik maupun perang argumentasi di ruang media.
Vonis adalah kewenangan pengadilan, sementara fakta hukum harus lahir dari pembuktian.
Karena itu, dalam kasus Sutrimo, persoalannya bukan siapa yang paling keras menyampaikan dugaan.
Melainkan siapa yang mampu menunjukkan bukti, hubungan sebab-akibat, unsur kesalahan, dan fakta hukum yang dapat diuji.
Sebab dalam hukum pidana, kejanggalan dapat menjadi alasan untuk mencari kebenaran, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan pembuktian.





