Salamwaras.com,SINTANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M. Djoen Sintang menjadi perhatian publik.
Oknum ASN yang disebut berinisial Dr. KSN tersebut diduga terlibat hubungan dengan seorang perempuan yang juga merupakan pegawai di RSUD Ade M. Djoen Sintang.
Perkembangan penanganan persoalan tersebut disampaikan Wakil Direktur (Wadir) RSUD Ade M. Djoen Sintang saat ditemui awak media pada Senin, 24 Agustus.
Menurut pihak manajemen rumah sakit, persoalan tersebut telah dibahas melalui koordinasi internal dan selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan disiplin ASN.
Tiga Poin Perkembangan Penanganan
1. Koordinasi dengan BKPSDM
Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Sanksi dan Mutasi Menunggu Proses Kepegawaian
Terkait kemungkinan pemberian sanksi maupun perubahan atau mutasi jabatan terhadap ASN yang bersangkutan, pihak rumah sakit menyatakan tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Wadir RSUD Ade M. Djoen Sintang menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dilimpahkan kepada pihak yang berwenang di bidang kepegawaian untuk diproses sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keputusan mengenai sanksi disiplin maupun status jabatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari instansi terkait.
3. Belum Ada Klarifikasi dari Dr. KSN
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi langsung dari Dr. KSN terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak yang bersangkutan agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
Pihak Rumah Sakit: Pelayanan Tetap Berjalan
Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menanyakan sikap resmi manajemen RSUD Ade M. Djoen terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wadir RSUD Ade M. Djoen menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada pihak yang menangani urusan kepegawaian.
Saat ditanya apakah telah dilakukan pemeriksaan atau pemanggilan internal terhadap Dr. KSN, Wadir menyebut hingga saat ini pihak rumah sakit belum melakukan pemanggilan karena penanganan persoalan telah dikoordinasikan dengan instansi kepegawaian terkait.
Sementara mengenai dampak persoalan tersebut terhadap pelayanan kepada masyarakat, pihak rumah sakit memastikan kegiatan pelayanan medis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Manajemen RSUD Ade M. Djoen juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta etika seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Proses penanganan persoalan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pendampingan Hukum
Sementara itu, Syamsuardi selaku perwakilan Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia menyatakan telah diberikan kuasa untuk mendampingi pihak yang berkepentingan dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi hingga tahapan hukum apabila diperlukan.
Pendampingan tersebut, menurut Syamsuardi, dilakukan untuk memastikan proses yang berjalan tetap sesuai dengan ketentuan hukum serta hak-hak pihak yang didampingi tetap terlindungi.
Kasus dugaan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk semakin memperhatikan etika, disiplin, serta kode etik dan perilaku sebagai pelayan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dr. KSN maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Budi
Editor : DM MPGI






