Kades Bertanya: Siapa Camat Sinjai Selatan? Bupati Lantik di Rujab “Sertijab di Kuburan”?, Warga Merana

SINJAI SELATAN — Pergantian pejabat di Kabupaten Sinjai memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Andi Baso Mangunrawa, SE, yang sebelumnya menjabat Camat Sinjai Selatan, telah dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai dalam mutasi akhir Agustus 2026.

Namun, setelah posisi tersebut ditinggalkan, masyarakat Sinjai Selatan mempertanyakan siapa yang menggantikannya.

Bacaan Lainnya

Seorang kepala desa bahkan sempat bertanya:

“Siapa Camat Sinjai Selatan sekarang?”

Keresahan serupa disampaikan warga. Saat dikonfirmasi, salah seorang warga mengaku kecewa.

“Masa diambil ki Camat, tidak bilang-bilang, baru tidak ada penggantinya?” ujarnya.

Bagi warga, persoalannya bukan semata soal mutasi pejabat. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memimpin kecamatan dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Nama Amril Syukri Muncul

Di tengah pertanyaan tersebut, beredar surat resmi Pemkab Sinjai Nomor 005/10/VIII/2026/BKPSDMA, tertanggal 31 Agustus 2026, terkait agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Dalam surat itu tercantum nama Amril Syukri, SE sebagai salah satu penerima undangan.

Agenda pelantikan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 pukul 19.30 WITA di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sinjai.

Persoalannya, beredar informasi di masyarakat bahwa Amril Syukri telah meninggal dunia sekitar tiga bulan sebelumnya.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik pun semakin tajam:

Bagaimana nama seseorang yang disebut telah meninggal dapat muncul dalam dokumen resmi pemerintahan?

Dan apakah nama tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan tertentu, termasuk jabatan Camat Sinjai Selatan?

Bukan Sekadar Salah Ketik

Kesalahan administrasi tentu mungkin terjadi. Namun, tata kelola pemerintahan memiliki standar hukum.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur keputusan dan tindakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur manajemen ASN, termasuk sistem merit dan digitalisasi manajemen ASN.

Untuk penyelenggaraan kecamatan terdapat PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, sedangkan pemerintahan daerah antara lain berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, apabila pencantuman nama tersebut merupakan kesalahan data, publik layak mendapatkan penjelasan:

Dari mana data diambil? Siapa yang memproses? Siapa yang memeriksa? Dan bagaimana koreksinya?

“Sertijab di Kuburan?”

Di tengah polemik, muncul satire warga:

“Sertijab di kuburan?”

Ungkapan tersebut bukan fakta bahwa pelantikan dilakukan terhadap orang yang telah meninggal, melainkan bentuk sindiran atas informasi yang beredar.

Jika informasi mengenai wafatnya Amril Syukri tidak benar, pemerintah perlu meluruskannya.

Jika benar, pemerintah perlu menjelaskan mengapa namanya tercantum dalam dokumen resmi.

Dua-duanya membutuhkan klarifikasi.

Publik Menunggu Jawaban

Munculnya nama Amril Syukri dalam surat tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran hukum, apalagi membuktikan bahwa seseorang yang telah meninggal benar-benar dilantik.

Namun, dokumen resmi pemerintah membutuhkan penjelasan resmi.

Publik menunggu klarifikasi Bupati Sinjai, BKPSDMA, serta pihak terkait, termasuk mengenai siapa yang kini ditetapkan sebagai Camat Sinjai Selatan setelah Andi Baso Mangunrawa, SE menjadi Kepala Dinas Sosial.

Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Sebab pertanyaan warga sederhana:

SIAPA CAMAT SINJAI SELATAN?

Dan pertanyaan berikutnya:

SIAPA YANG MEMERIKSA DATA SEBELUM SURAT ITU DITERBITKAN?

Selamat dan Sukses

Terlepas dari polemik administrasi tersebut, segenap keluarga besar SALAMWARAS.COM menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh pejabat yang telah dilantik dan menerima amanah dalam jabatan barunya.

Semoga amanah, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.

Kritik untuk perbaikan, apresiasi untuk prestasi.

SALAM WARAS.COM — Tajam pada persoalan, santun dalam penyampaian, dan berimbang pada fakta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *