PJI Tantang Kajati Sulsel: Tuntaskan Sinjai, Jangan Sampai Pelapor Korupsi Bernasib Seperti Taufik Hidayat

SALAMWARS, JAKARTA — Pelantikan 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2026 membawa pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.

Bacaan Lainnya

Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum, para pejabat baru diminta menjadikan momentum tersebut sebagai bagian dari upaya memulihkan marwah Kejaksaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Pesan itu kini mendapat ujian konkret di daerah.

Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, Muhammad Syarifuddin, untuk memastikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Sinjai tidak berhenti sebagai berkas penyidikan.

Melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, organisasi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.

Perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai serta penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu, dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai lebih dari Rp21,9 miliar.

PJI: Penyidikan Bukan Garis Finish

PJI Sulsel menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan harus diikuti langkah hukum yang terukur, profesional, dan progresif.

Menurut Dzoel SB, publik tidak membutuhkan sekadar pengumuman bahwa sebuah perkara telah naik ke tahap penyidikan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses hukum benar-benar bergerak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Kalau sudah masuk penyidikan, jangan berhenti di meja penyidikan. Bongkar sampai terang. Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan harus diperiksa. Kalau alat bukti cukup, proses sesuai hukum,” tegas Dzoel SB.

PJI juga meminta Kejari Sinjai tidak bekerja dalam ruang keraguan.

“Jangan ragu-ragu Pak Kejari, karena kami warga Sinjai tidak meragukan Bapak,” ujarnya.

Namun PJI menegaskan bahwa desakan tersebut bukan permintaan agar seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan bukan vonis. Dipanggil bukan berarti bersalah. Dan status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti sebagai pelaku sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bupati Sinjai Jangan Diposisikan Kebal Pemeriksaan

PJI menilai apabila terdapat pihak, termasuk kepala daerah, yang memiliki informasi relevan dengan konstruksi perkara, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti.

“Ketika Bupati tidak dipanggil dan diperiksa, kami warga Sinjai mempertanyakan apakah proses penanganan perkara ini benar-benar sudah menyentuh seluruh pihak yang relevan. Jangan sampai perkara hanya menyentuh bagian bawah, sementara substansi persoalannya tidak pernah dibuka secara utuh,” kata Dzoel.

PJI kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat bukan tuduhan bahwa pejabat tersebut melakukan korupsi.

Yang diminta adalah proses hukum yang objektif.

Jika keterangannya diperlukan, periksa.

Jika alat bukti mengarah kepada pihak tertentu, proses sesuai hukum.

Jika tidak terbukti, berikan kepastian hukum.

Tidak boleh ada kekebalan karena jabatan, tetapi juga tidak boleh ada kriminalisasi karena tekanan publik.

Kini Bola Ada di Tangan Kajati Sulsel

Sorotan PJI kemudian diarahkan kepada Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, yang baru dilantik Jaksa Agung.

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan pesan Jaksa Agung bahwa para Kajati harus segera memetakan persoalan di wilayah masing-masing, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik.

Bagi PJI, perkara Sinjai dapat menjadi salah satu ujian awal.

Apakah Kajati baru akan membiarkan perkara berjalan secara rutin, atau memastikan perkara yang telah masuk penyidikan benar-benar dikawal hingga terang?

Penegakan hukum harus dilakukan secara tenang, terukur, profesional, proporsional, dan bebas intervensi.

Tenang bukan berarti lamban.

Terukur bukan berarti ragu.

Profesional bukan berarti kompromistis.

Korupsi Daerah Tidak Boleh Menjadi Perkara Kelas Dua

Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi domain Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga memiliki peran penting dalam mengungkap perkara korupsi strategis di daerah.

Karena itu, PJI menilai perkara SPAM dan hibah PDAM Sinjai harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh pihak.

Siapa pun yang relevan harus diperiksa.

Siapa pun yang memenuhi unsur pidana harus diproses.

Siapa pun yang tidak terbukti harus memperoleh kepastian hukum.

Tidak boleh ada tebang pilih.

Tidak boleh ada perlakuan khusus.

Dan tidak boleh ada perkara yang berhenti hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.

HUKUM KORUPSI DAN PENYIDIKAN SUDAH JELAS

Secara hukum, penanganan perkara dugaan korupsi di Sinjai pada 2026 harus memperhatikan perkembangan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

1. KUHP Nasional: UU Nomor 1 Tahun 2023

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Untuk pemberitaan perkara korupsi pada 2026, rujukan pidana harus disesuaikan dengan ketentuan KUHP Nasional.

Pasal 603 KUHP mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 604 KUHP mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 622 KUHP mengatur penyesuaian sejumlah ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP, termasuk ketentuan tertentu dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, untuk perkara yang tunduk pada rezim hukum setelah KUHP Nasional berlaku, pemberitaan lebih tepat menyebut:

“Dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.”

2. KUHAP Baru: UU Nomor 20 Tahun 2025

Proses penyelidikan dan penyidikan pada 2026 juga harus mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

KUHAP baru antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas; memperbarui kewenangan penyelidik dan penyidik; mengatur upaya paksa; memperkuat praperadilan; serta memperkuat peran advokat.

Artinya, kewenangan aparat penegak hukum harus berjalan bersama due process of law, penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa, serta mekanisme pengawasan dan pengujian hukum.

PELAPOR JUGA MEMPUNYAI REZIM PERLINDUNGAN HUKUM

Persoalan keberanian masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana menjadi semakin relevan setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

UU tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 20 Mei 2026.

Yang penting, UU ini secara eksplisit mengatur pelindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli. UU tersebut juga menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dengan demikian, perlindungan terhadap pelapor bukan sekadar tuntutan moral.

Pelapor secara eksplisit termasuk subjek yang diatur dalam rezim perlindungan hukum tersebut.

Hal ini menjadi relevan dengan sorotan PJI terhadap perkara M. Taufik Hidayat.

PJI BERHARAP KASUS TAUFIK HIDAYAT TAK TERULANG

Pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar masyarakat berani melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi perhatian PJI Sulsel.

M. Taufik Hidayat, Ketua Gibran Center Provinsi Sulawesi Selatan, disebut memilih jalur kelembagaan dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam program seragam sekolah gratis di Kota Makassar kepada KPK.

Namun dalam perkembangan berikutnya, Taufik berhadapan dengan proses hukum di Polrestabes Makassar dan disebut berstatus tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan dengan aktivitas elektronik.

Dari sinilah pertanyaan publik muncul:

Jika rakyat diminta berani melapor ketika menemukan dugaan pelanggaran, bagaimana negara memastikan keberanian tersebut tidak berubah menjadi ketakutan ketika pelapor kemudian berhadapan dengan proses pidana?

PJI menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa proses hukum terhadap Taufik Hidayat merupakan akibat dari laporannya kepada KPK.

Kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, hak-hak pihak yang diperiksa, dan prinsip akuntabilitas.

Dua Proses Harus Dipisahkan

PJI menilai dua persoalan harus ditempatkan secara proporsional.

Pertama, laporan dugaan korupsi harus diperiksa berdasarkan kewenangan dan alat bukti.

Kedua, apabila terhadap pelapor terdapat dugaan tindak pidana lain, perkara tersebut juga harus diuji secara independen berdasarkan alat bukti.

Status sebagai pelapor tidak memberikan kekebalan hukum.

Namun status sebagai tersangka dalam perkara lain juga tidak otomatis membuktikan bahwa laporan korupsinya palsu atau tidak benar.

Keduanya harus diuji secara terpisah.

KPK: ADA KEWENANGAN, ADA BATASNYA

KPK memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah, antara lain, dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.

UU Nomor 19 Tahun 2019 berstatus berlaku dan menegaskan antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas KPK.

Karena itu, ketika masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan korupsi kepada KPK, laporan tersebut harus ditangani sesuai kewenangan dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Namun sekali lagi:

Melapor bukan berarti otomatis benar.

Dilaporkan bukan berarti otomatis bersalah.

Menjadi tersangka bukan berarti otomatis menjadi terpidana.

Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum.

PJI: JANGAN SAMPAI KEBERANIAN MELAPOR BERUBAH MENJADI KETAKUTAN

Menurut PJI, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian masyarakat.

Ketika Presiden meminta masyarakat menggunakan teknologi untuk mengawasi pejabat dan melaporkan dugaan pelanggaran, negara harus memastikan tersedia ruang hukum yang adil bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi.

“Kami berharap apa yang dialami Taufik Hidayat tidak terulang kepada masyarakat lain yang menjalankan pesan Presiden untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat takut melapor hanya karena khawatir setelah melapor justru berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Dzoel SB.

PJI menegaskan:

Pelapor harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum.

Terlapor harus diperiksa secara objektif.

Tersangka harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Dan setiap orang tetap sama di hadapan hukum.

KONSTRUKSI PERKARA SINJAI HARUS DIBUKA DARI HULU KE HILIR

Dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM dan dana hibah PDAM Sinjai, PJI meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen.

Penyidik perlu menguji seluruh rangkaian proses, antara lain:

Perencanaan dan penganggaran proyek;

Dasar hukum pemberian hibah;

Proses pengadaan barang dan jasa;

Kewajaran harga dan volume pekerjaan;

Kesesuaian pekerjaan dengan kontrak;

Pencairan dan pembayaran anggaran;

Penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah;

Potensi kerugian keuangan negara/daerah;

Pihak yang mempunyai kewenangan pada setiap tahapan;

Kemungkinan adanya keuntungan bagi pihak tertentu;

Aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan;

Peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.

Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Konstruksi perkara harus dibuka dari hulu sampai hilir.

PESAN PRESIDEN: KALAU ADA PELANGGARAN, LAPORKAN

Sikap PJI juga dikaitkan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya keberanian masyarakat mengawasi pemerintahan.

Presiden pernah menyerukan:

“Melihat pejabat pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi.”

Pesan tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, PJI menilai negara harus mampu memberikan dua jaminan sekaligus:

masyarakat berani melapor, dan

proses hukum terhadap siapa pun tetap berjalan secara objektif.

34 PEJABAT BARU, 34 AMANAH

Pelantikan 34 pejabat strategis Kejaksaan Agung menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar promosi struktural.

ST Burhanuddin menegaskan:

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.”

Di antara pejabat yang dilantik terdapat Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kini amanah tersebut diuji di lapangan.

Kasus Sinjai menjadi salah satu cermin.

Jika perkara telah masuk penyidikan, publik berhak mengetahui perkembangannya.

Jika alat bukti cukup, hukum harus berjalan.

Jika belum cukup, penyidik harus melengkapinya.

Jika tidak terbukti, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum.

PJI: KAMI TIDAK MEMINTA HUKUM DIPERCEPAT, KAMI MEMINTA HUKUM JANGAN DIHENTIKAN

PJI Sulsel menegaskan kritik terhadap penegakan hukum bukan bentuk intervensi terhadap penyidik.

Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial agar proses hukum tidak kehilangan arah.

“Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang karena tekanan publik. Kami meminta Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum. Kalau cukup bukti, proses. Kalau belum cukup, lengkapi. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Yang kami tolak adalah perkara berhenti tanpa kepastian,” tegas Dzoel SB.

Kini perhatian publik Sinjai mengarah kepada Kejaksaan.

Apakah kasus SPAM dan hibah PDAM akan benar-benar dibongkar sampai ke akar?

Apakah seluruh pihak yang relevan akan diperiksa tanpa melihat jabatan dan kekuasaan?

Apakah Kajati Sulsel yang baru akan menjadikan perkara Sinjai sebagai momentum membuktikan bahwa marwah Kejaksaan benar-benar sedang dipulihkan?

Dan pertanyaan yang tidak kalah penting:

Apakah keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi akan benar-benar mendapat perlindungan hukum?

PJI Sulsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui fungsi kontrol publik dan jurnalistik.

Sebab bagi masyarakat:

Penyidikan bukan garis finish. Penyidikan adalah awal untuk mencari kebenaran.

Dan ketika uang rakyat dipertaruhkan:

HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI DI MEJA BIROKRASI.

Begitu pula ketika rakyat sudah berani melapor:

KEBERANIAN MELAPOR JANGAN SAMPAI BERUBAH MENJADI KETAKUTAN.

Hukum harus hadir untuk semua—bukan tajam kepada yang berani bersuara dan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *