SALAMWARAS.COM Jakarta— Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka persoalan serius yang kini menjadi sorotan publik.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga mengungkap penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar, dalam bentuk rupiah dan valuta asing, sebagai barang bukti perkara tersebut.
Angka itu bukan kecil. Apalagi perkara berkaitan dengan lembaga yang memiliki kewenangan strategis dalam urusan tanah—aset yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kini pertanyaan publik pun mengemuka:
Di mana letak sumpah dan janji ketika para pejabat dilantik?
Kementerian ATR/BPN seharusnya menjadi institusi yang memberikan kepastian hukum atas tanah, bukan justru terseret perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB.
Lebih jauh, KPK menyatakan terdapat dugaan keberadaan struktur organisasi “resmi” dan “bayangan” di lingkungan ATR/BPN. Temuan tersebut tentu menjadi alarm serius mengenai tata kelola dan pengawasan internal kementerian.
Di tengah perkara tersebut, posisi Nusron Wahid juga menjadi perhatian. KPK menyatakan kemungkinan memanggil Menteri ATR/BPN tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Nusron juga tidak menghadiri rapat Komisi II DPR RI selama dua hari pada 15–16 September 2026. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan Nusron memiliki agenda yang telah terjadwal dan memastikan komunikasi dengan menteri tetap berlangsung.
Namun satu hal harus ditegaskan: Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Karena itu, publik kini menunggu kerja KPK hingga tuntas.
Bukan sekadar menangkap pelaku di lapangan.
Tetapi membongkar siapa yang mengatur, siapa yang menerima, siapa yang menjadi perantara, dan apakah praktik tersebut berhenti pada sejumlah individu atau mengungkap persoalan tata kelola yang lebih luas.
Tanah adalah urusan rakyat.
Jangan sampai kewenangan atas tanah justru berubah menjadi ladang transaksi bagi segelintir orang.
Sumpah jabatan bukan sekadar seremoni. Ia adalah janji kepada negara dan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Sumber ; dari berbagai sumber





