LUWU TIMUR — Konflik agraria di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak yang semakin serius.
Di satu sisi, masyarakat adat dan warga meminta negara hadir memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya. Di sisi lain, aktivitas pembukaan akses yang dikaitkan dengan kegiatan perusahaan justru disebut mendapat pengamanan aparat dalam jumlah besar.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ketika rakyat meminta perlindungan, mengapa kekuatan aparat justru terlihat begitu siap ketika kepentingan korporasi hendak bergerak di kawasan yang statusnya masih dipersoalkan?
Imbauan Kekeluargaan, Bayang-Bayang Buser dan Brimob
Sorotan mencuat setelah Kasat Binmas Polres Morowali, Iptu Saiful, menyampaikan imbauan kepada warga peserta aksi pada Sabtu (12/9/2026).
Ia meminta masyarakat tidak terlibat benturan dan menyebut warga sebagai “keluarga”. Namun dalam pernyataan yang sama, Saiful juga mengungkapkan kesiapan personel Buser, Brimob, sekuriti perusahaan dan unsur Polda untuk melakukan pembukaan.
“Saya hanya imbau jangan sampai ada benturan di antara kita, karena yang saya jaga kita-kita ini. Di sebelah itu tim dari Buser sudah siap, tim dari Brimob/Sekuriti sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan dari Polda,” ujar Saiful.
Pernyataan tersebut memunculkan kritik karena narasi persuasif tentang “kekeluargaan” berjalan beriringan dengan penyebutan kesiapan kekuatan pengamanan.
Bagi masyarakat yang berada di lokasi konflik, kondisi tersebut dipandang sebagai pesan yang kontradiktif: diajak berdamai, tetapi pada saat bersamaan berhadapan dengan bayang-bayang pengerahan kekuatan aparat.
Rakyat Sudah Meminta Perlindungan
Sebelum situasi tersebut berkembang, perwakilan masyarakat adat melalui Ir. Gusti Riadi telah menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI dan institusi terkait.
Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan perlindungan keamanan bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim.
Karena itu, warga mempertanyakan respons negara.
Mereka berharap aparat hadir sebagai pengayom, pelindung dan penengah, bukan sekadar hadir ketika aktivitas perusahaan akan berlangsung di kawasan yang masih disengketakan.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin tajam: apakah aparat berdiri di tengah konflik, atau justru dipersepsikan berada di belakang salah satu pihak?
Tentu, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui fakta, dokumen dan mekanisme hukum yang terbuka.
Yurisdiksi dan Batas Wilayah Ikut Dipertanyakan
Persoalan lain yang mencuat adalah mengenai kewenangan pengamanan.
Masyarakat menyebut lokasi Seba-Seba berkaitan dengan kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali dan mempersoalkan keterlibatan aparat dari wilayah hukum Morowali dalam penanganan situasi di lokasi.
Karena itu, kepolisian dinilai perlu menjelaskan secara terbuka dasar kewenangan, bentuk koordinasi lintas wilayah, serta tujuan pengerahan personel di kawasan tersebut.
Apalagi status batas wilayah dan penguasaan lahan menjadi bagian dari persoalan yang belum selesai.
Keterbukaan menjadi penting agar pengerahan aparat tidak berkembang menjadi persepsi bahwa institusi negara sedang memberikan pengamanan kepada salah satu pihak dalam sengketa.
Kesepakatan DPR RI dan Bareskrim Polri Dipersoalkan
Masyarakat juga mengaitkan situasi tersebut dengan kesepakatan Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2026 mengenai penanganan konflik agraria struktural.
Dalam dokumen yang dirujuk masyarakat, terdapat dorongan agar penanganan konflik agraria bergeser dari pendekatan legalistik-represif menuju pendekatan restoratif-humanis, disertai perlindungan keamanan bagi warga dan pencegahan kriminalisasi.
Jika terdapat proses penyelesaian konflik yang masih berjalan, masyarakat berharap seluruh tindakan di lapangan tidak justru memperbesar ketegangan.
Konflik agraria membutuhkan meja dialog dan verifikasi, bukan sekadar barisan personel.
Karang Taruna Towuti Soroti Dugaan Illegal Mining
Di tengah polemik tersebut, Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, ikut mempertanyakan aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di kawasan Seba-Seba.
Effendi meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai hak masyarakat yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
“Ketika di situ ada hak masyarakat, maka wajib ditunaikan,” tegas Effendi.
Ia menyebut masyarakat membutuhkan kepastian terkait hak atas lahan, termasuk yang dikaitkan dengan Rumpun Lampasuie, Ompa Gusti dan lahan Lasafi.
“Kami ini masyarakat butuh kejelasan, bukan janji palsu, bukan angan-angan semata,” ujarnya.
Effendi juga menyoroti legalitas aktivitas pertambangan.
“Penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim atau tudingan dari Effendi dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap IUP, dokumen lingkungan, peta dan koordinat kegiatan, batas wilayah, serta dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh instansi yang berwenang.
Dana Kerohiman Rp5 Miliar Juga Dipertanyakan
Masyarakat turut mempertanyakan informasi mengenai pembayaran atau dana kerohiman sekitar Rp5 miliar.
Yang dipersoalkan bukan hanya nominalnya, tetapi juga dasar pembayaran, siapa penerimanya, objek pembayaran, bukti transaksi dan hubungan penerima dengan pihak yang secara sah memiliki hak atas lahan.
Jika pembayaran tersebut benar dilakukan, masyarakat meminta dokumen dan dasar hukumnya dibuka secara transparan.
Sebaliknya, apabila masih terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak dan belum memperoleh penyelesaian, pemerintah perlu memastikan proses verifikasi berlangsung objektif.
PT Vale Telah Menyampaikan Tanggapannya
PT Vale Indonesia Tbk sebelumnya telah menyampaikan tanggapan melalui surat tertanggal 24 Juni 2026 mengenai tuntutan masyarakat dan posisi perusahaan.
Perusahaan menyatakan kegiatan operasionalnya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pernyataan masing-masing pihak belum cukup untuk mengakhiri polemik.
Publik membutuhkan pembuktian yang dapat diuji: dokumen, peta, koordinat, batas wilayah, dasar penguasaan tanah, legalitas pertambangan, dokumen lingkungan serta bukti penyelesaian hak masyarakat.
Jika Legal, Buktikan. Jika Hak Sudah Dibayar, Tunjukkan.
Pada titik inilah negara dituntut hadir secara nyata.
Jika masyarakat memang memiliki hak, negara wajib memastikan hak tersebut terlindungi.
Jika perusahaan memiliki legalitas, negara harus memastikan legalitas itu dapat dibuktikan.
Jika pembayaran hak telah dilakukan, harus jelas siapa penerimanya dan atas dasar apa.
Dan jika sengketa masih berlangsung, penyelesaiannya harus dilakukan secara objektif melalui verifikasi dan dialog, bukan dengan memperbesar kekuatan di lapangan.
Sebab negara tidak boleh hadir hanya dengan seragam dan kekuatan. Negara harus hadir dengan keadilan.
Konflik agraria Seba-Seba pada akhirnya bukan hanya persoalan masyarakat versus perusahaan. Ini adalah ujian terhadap bagaimana negara menjalankan hukum ketika kepentingan rakyat dan korporasi bertemu di atas tanah yang statusnya masih dipersoalkan.
Jika legalitas kegiatan pertambangan jelas, tunjukkan dokumennya. Jika hak masyarakat telah diselesaikan, buktikan. Jika masih sengketa, verifikasi secara terbuka.
Negara harus berdiri di tengah—melindungi rakyat, memberikan kepastian kepada perusahaan, dan memastikan hukum tidak kehilangan wibawanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan khusus mengenai pernyataan Muhammad Effendi Nurdin terkait dugaan illegal mining. Konfirmasi kepada PT Vale dan pihak-pihak terkait tetap diupayakan.





