Dapat Aduan Lintas Daerah dari Karawang, Polsek Kedungwuni Mediasi Kesalahpahaman Sopir di Tangkil Tengah

Salamwaras. com Polres Pekalongan – Polda Jateng – Respons cepat jajaran Polres Pekalongan dalam memediasi potensi konflik warga kembali ditunjukkan. Berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan kasus penipuan segitiga yang menyasar seorang pengemudi (sopir), personel Polsek Kedungwuni langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan penanganan di tempat.

Aduan tersebut diterima oleh piket Call Center 110 Polres Pekalongan pada Kamis (17/9/2026) sore dari pelapor bernama Dea melalui skema transfer call dari Polres Karawang, Jawa Barat. Dalam keterangannya, pelapor mengadukan adanya dugaan indikasi penipuan segitiga yang dialami oleh karyawannya, Yudha, di Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, serta meminta kepolisian hadir untuk memediasi.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H membenarkan langkah cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan darurat lintas daerah tersebut.

“Begitu laporan diterima oleh operator Call Center 110, Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Setibanya di lokasi kejadian di Desa Tangkil Tengah, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Kedungwuni langsung mengumpulkan keterangan dari saudara Yudha beserta para pihak yang berada di lokasi guna menggali kronologi permasalahan secara terperinci.

Dari hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi menyeluruh di lapangan, petugas menemukan bahwa peristiwa yang sempat dikira sebagai tindak penipuan tersebut murni disebabkan oleh salah paham (miskomunikasi) antar pihak dalam proses transaksi/pengiriman.

“Setelah dilakukan penggalian keterangan secara mendalam oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek Kedungwuni, dipastikan bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman belaka. Petugas di lapangan kemudian mengambil langkah mediasi secara kekeluargaan hingga seluruh pihak dapat memahami duduk perkara dan menyelesaikan persoalan secara damai,” jelas Iptu Suwarti.

Pihak kepolisian turut mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan Call Center 110 secara bijak untuk meminta bantuan penanganan potensi gangguan keamanan. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *