Salamwaras.com,SINTANG,KALBAR — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin berukuran besar di aliran Sungai Kapuas, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menggunakan mesin berukuran besar untuk melakukan kegiatan penambangan di tengah aliran Sungai Kapuas.
Sejumlah nama, yakni JN, EG, dan AWL, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Secara khusus, JN disebut warga sebagai pihak yang diduga memiliki atau menguasai alat maupun mesin yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik kepemilikan, pengadaan, pembiayaan, dan penggunaan mesin tersebut.
Kepemilikan Mesin Jadi Sorotan
Warga mempertanyakan pihak yang menyediakan, memiliki, dan menguasai mesin berukuran besar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti bahwa mesin tersebut memang dimiliki atau dikuasai oleh pihak tertentu dan digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, maka status kepemilikan alat serta hubungan pemilik dengan aktivitas penambangan menjadi bagian penting yang perlu didalami oleh penyidik.
Aparat juga dinilai perlu menelusuri pihak yang mengoperasikan mesin, sumber pembiayaan kegiatan, pihak yang mengendalikan operasional, hingga mekanisme perolehan dan distribusi hasil penambangan.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada aktivitas pekerja di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut apabila memang terdapat bukti keterlibatan.
Aktivitas Disebut Berlangsung Cukup Lama
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas penambangan menggunakan mesin berukuran besar tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan hampir setiap hari.
Pemantauan masyarakat serta dokumentasi CCTV yang diperoleh media menjadi informasi awal terkait dugaan aktivitas di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan, khususnya apabila aktivitas menggunakan mesin berukuran besar tersebut benar berlangsung di aliran Sungai Kapuas tanpa izin yang dipersyaratkan.
Selain aspek legalitas, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak aktivitas penambangan terhadap kondisi sungai, lingkungan sekitar, dan ekosistem perairan.
Kapolda Kalbar Diminta Turun Tangan
Masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas penambangan.
Desakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memeriksa pekerja di lapangan, tetapi juga meminta aparat menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta penguasaan mesin yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta aparat menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan.
Termasuk apabila penyelidikan menemukan adanya pihak yang membiayai, mengendalikan, menyediakan peralatan, atau memiliki peran lain dalam kegiatan tersebut, masyarakat meminta seluruhnya didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JN, EG, dan AWL Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, JN, EG, dan AWL belum memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut maupun informasi mengenai kepemilikan dan penggunaan mesin di lokasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada JN, EG, AWL, Polda Kalimantan Barat, Polres Sintang, serta instansi terkait lainnya.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan masyarakat dan dokumentasi pemantauan yang tersedia. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, keterangan resmi dari aparat penegak hukum, maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam berita ini.
Editor : DM MPGI






