Perda Tenun Donggala Disorot, Ketua ATD Klaim Dapat Ancaman dari Kadis Perindagkop

SALAMWARAS.COM, Donggala – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Tradisional Donggala kembali menjadi sorotan. Kali ini, polemik mencuat setelah Ketua Asosiasi Tenun Donggala (ATD) Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, mengaku mendapat perlakuan verbal yang dinilainya tidak pantas saat mendatangi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Donggala.

 

Imam mengaku kedatangannya pada 21 September 2026 untuk mempertanyakan tindak lanjut surat ATD yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, pada 17 Agustus 2026.

 

Menurut Imam, surat tersebut berisi permintaan agar Pemerintah Kabupaten Donggala segera membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024.

 

Surat tersebut, kata dia, kemudian didisposisikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan diteruskan kepada Dinas Perindagkop serta Dinas Pariwisata. Dalam disposisi itu, pihak terkait diarahkan untuk mengundang ATD guna membahas pelaksanaan perda.

 

Namun, Imam mengaku belum menerima tindak lanjut lebih dari satu bulan setelah surat tersebut disampaikan.

 

“Saya kemudian mendatangi Dinas Perindagkop pada 21 September. Surat itu tercatat masuk sejak 21 Agustus, artinya sudah satu bulan berlalu. Saya mempertanyakan mengapa belum direalisasikan arahan Sekda untuk duduk bersama,” ujar Imam.

 

Imam mengklaim pertemuan dengan Kepala Dinas Perindagkop Donggala, Pattakali, berlangsung tegang. Ia menuding Pattakali mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dan meminta dirinya meninggalkan ruangan.

 

“Kadis berkata, ‘Apa juga kau tahu, banyak bicara kau, saya tempeleng nanti kau,’ sambil melotot. Kemudian mengusir saya dan berkata lagi, ‘Lapor saja dengan Bupati’,” ungkap Imam, menirukan pernyataan yang menurutnya disampaikan Pattakali.

 

Selain persoalan tersebut, Imam mengatakan legalitas organisasi ATD yang dipimpinnya juga dipertanyakan dalam pertemuan itu. Ia mengaku telah menyiapkan dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta surat keputusan pengukuhan kepengurusan ATD.

 

Menurut Imam, persoalan legalitas organisasi tidak seharusnya menghambat pembahasan mengenai pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024.

 

“Ini bukan kepentingan pribadi saya. Kami mempertanyakan pelaksanaan perda yang menyangkut kepentingan para perajin dan pelestarian tenun Donggala,” katanya.

 

Imam berharap Pemerintah Kabupaten Donggala membuka ruang dialog resmi antara pihak-pihak terkait serta memastikan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan.

 

“Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog secara resmi, mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024, serta memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” ujarnya.

 

Pattakali Beri Klarifikasi

 

Caption: Kepala Dinas Perindagkop Donggala, Dr Pattakali S.E, M.M/F-IST

 

Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Donggala, Dr. Pattakali, S.E, M.M memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Imam.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pattakali membenarkan Imam datang ke ruang kerjanya untuk mempertanyakan tindak lanjut disposisi Sekda sekaligus meminta data terkait pengrajin.

 

Pattakali mengatakan pihaknya mempertanyakan legalitas organisasi karena Imam datang membawa nama lembaga atau organisasi dan meminta data yang berada dalam lingkup tugas Dinas Perindagkop.

 

“Saya minta legalitas SK-nya dia sebagai Ketua ATD Provinsi, itu yang tidak bisa dia tunjukkan kepada saya. Dan ketika dikonfirmasi ke Dinas Perindagkop Provinsi, jawaban dari sana bukan dia ketuanya dan sudah ada pengurus yang baru,” kata Pattakali.

 

Menurut Pattakali, permintaan dokumen legalitas merupakan bagian dari prosedur ketika seseorang datang ke kantor pemerintah dengan membawa nama organisasi dan meminta data.

 

Ia juga menyebut telah terdapat kepengurusan Asosiasi Tenun Donggala di tingkat Kabupaten Donggala yang dikukuhkan melalui surat keputusan pejabat bupati.

 

“Kami sudah membentuk Asosiasi Tenun Donggala dan ketuanya bernama Taufik. Mereka pengurus Asosiasi Tenun Donggala sekarang yang telah dikukuhkan melalui SK Pj. Bupati Donggala, Pak Rivani, untuk periode 2024-2029,” jelasnya.

 

Perbedaan keterangan tersebut membuat polemik pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 berkembang menjadi persoalan mengenai legalitas dan kepengurusan organisasi yang mengatasnamakan Asosiasi Tenun Donggala.

 

Sementara itu, Perda Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024 sendiri mengatur sejumlah aspek terkait perlindungan dan pelestarian kain tenun tradisional Donggala, termasuk pembinaan, pengembangan usaha, penggunaan produk lokal, pemasaran, kemitraan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

 

Perda tersebut mulai berlaku pada 8 Mei 2024. Hingga kini, persoalan mengenai tindak lanjut pelaksanaannya masih menjadi perhatian para pihak yang berkepentingan dengan keberlangsungan perajin, pelaku usaha, dan pelestarian kain tenun tradisional Donggala.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *