Salamwaras. com PEKALONGAN, — Sejumlah warga mendatangi mantan Kepala Desa Karanggondang, Hartono, untuk meminta kejelasan penyelesaian sertifikat tanah kapling yang telah mereka beli sejak 2017.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Balai Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat pagi (25/9/2026). Pertemuan difasilitasi Pemerintah Desa Karanggondang dan turut dikawal LSM Pejuang 24.
Audiensi digelar setelah sejumlah warga mengadukan persoalan jual beli tanah kapling kepada LSM Pejuang 24. Transaksi tersebut disebut berlangsung ketika Hartono masih menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Desa Karanggondang, Rudi Prawiro, hadir menengahi pertemuan bersama pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu atas persoalan yang selama ini belum mendapatkan kejelasan.
Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengatakan pihaknya menerima aduan dari sekitar 11 warga. Namun, jumlah kapling yang berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai sekitar 24 kapling karena terdapat warga yang membeli lebih dari satu kapling.
“Alhamdulillah hari ini juga sudah disepakati komitmennya, kesanggupan dari mantan kepala desa, yang mana sudah pernah ada transaksi jual beli tanah pada tahun 2017 hingga sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Teguh usai audiensi.
Menurut Teguh, audiensi menghasilkan kesepakatan antara warga dengan Hartono. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesanggupan sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan.
“Kemarin ada sekitar 11 warga yang mengadu kepada kami. 11 warga tersebut bukan pemilik sebelah tanah, karena apa? Berarti ada lebih, karena satu orang itu ada yang punya dua kapling. Berarti lebih dari itu, dari 11 kapling yang mengadu kepada kami. Tapi totalnya ada sekitar 24 di situ,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, proses penyelesaian diberikan waktu sekitar delapan bulan sesuai kesanggupan yang disampaikan Hartono dalam audiensi.
“Kesepakatannya tadi sudah ada kesepakatan dari pihak warga dan Pak Hartono selaku mantan kepala desa. Di situ disepakati untuk ada bentuk-bentuk proses yang lebih lanjut. Itu sekitar delapan bulan untuk kesanggupannya,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, nilai transaksi tanah kapling yang dibeli warga berbeda-beda. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, harga satu kapling berkisar antara Rp40 juta hingga Rp50 juta.
“Nominal transaksi bervariasi. Ada yang satu kapling sekitar Rp41 juta, ada yang Rp50 juta, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp50 juta, ada yang juga Rp45 juta. Kita data semua ada di kita, valid,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Karanggondang Rudi Prawiro mengapresiasi langkah LSM Pejuang 24 yang menampung aduan warga dan membawa persoalan tersebut ke tingkat desa.
“Jadi ada, apa itu namanya, Pak, aduan melalui pihak LSM Pejuang 24. Tapi saya juga mengapresiasi luar biasa Pejuang LSM 24 karena sudah bisa menampung aspirasi warga, mengantarkan warga ke sini dan terselesaikan dengan baik di sini,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pembelian tanah kapling oleh warga yang membutuhkan kejelasan atas transaksi yang telah dilakukan.
Menurutnya, pertemuan yang melibatkan warga, Hartono, LSM Pejuang 24 dan pemerintah desa tersebut akhirnya menghasilkan titik temu untuk proses penyelesaian.
“Intinya bisa terselesaikan di Balai Desa, bisa ada titik temu di Balai Desa, dan tadi sudah ada kesepakatan,” katanya.
Diketahui, Hartono merupakan kakak dari calon Kepala Desa Karanggondang petahana. Informasi tersebut menjadi bagian dari latar belakang pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut di tengah situasi menjelang Pilkades di Desa Karanggondang.





