Salamwaras. com PEKALONGAN — Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq belum sepenuhnya berakhir. Di tengah proses persidangan, KPK justru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.
Fakta itu sontak memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Apakah perkara ini hanya berhenti pada Fadia Arafiq, atau masih ada pihak lain yang akan diperiksa ketika penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada mereka?
Pada 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti sekitar Rp2,69 miliar.
Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Fadia masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan perkara tetap harus diputus berdasarkan proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendalilkan adanya pengaturan pengadaan tenaga outsourcing serta penerimaan gratifikasi. Sejumlah nama dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta juga muncul dalam rangkaian pemeriksaan dan persidangan.
Tetapi pemeriksaan sebagai saksi maupun disebut dalam persidangan tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana.
Di sinilah sprindik baru KPK menjadi perhatian.
Jika penyidik menemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain, aliran uang, hubungan perusahaan, pemberian fasilitas, atau bentuk perbuatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana, maka semuanya tentu dapat ditelusuri sesuai kewenangan KPK.
Publik pun memiliki pertanyaan sederhana:
Ke mana aliran uang bergerak?
Siapa yang menerima?
Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam rangkaian perkara sudah ditelusuri?
Pertanyaan itu bukan berarti publik sedang memvonis siapa pun.
Sebaliknya, masyarakat sedang menunggu apakah proses penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti.
Berbagai informasi mengenai dugaan fee proyek, pungutan pekerjaan outsourcing, dugaan transaksi jabatan maupun aliran uang kepada pihak tertentu juga semestinya tidak berhenti sebagai rumor.
J
ika memang ada bukti berupa transfer, kuitansi, percakapan, dokumen pengadaan, rekaman atau saksi yang mengetahui langsung, maka bukti tersebut harus diuji oleh aparat penegak hukum.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh dibangun dari kabar burung.
Tetapi juga tidak boleh berhenti ketika fakta baru masih mungkin ditemukan.
SPRINDIK BARU, BABAK BARU?
Terbitnya sprindik baru membuat perhatian publik kembali tertuju kepada KPK.
Masyarakat ingin mengetahui apakah pengembangan perkara tersebut akan membuka fakta baru dan apakah ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila bukti memang mengarah kepada mereka.
Namun batasnya jelas.
Yang terbukti harus diproses. Yang belum terbukti harus tetap dihormati asas praduga tak bersalah.
Karena itu, publik tidak membutuhkan penghakiman.
Publik membutuhkan transparansi.
Publik tidak membutuhkan rumor.
Publik membutuhkan bukti.
Dan publik tidak meminta siapa pun dikriminalisasi.
Publik hanya ingin tahu: jika memang ada mata rantai lain dalam perkara ini, apakah KPK akan membukanya sampai tuntas?
Sprindik baru telah diterbitkan.
Kini masyarakat menunggu babak berikutnya.Apakah kasus Fadia Arafiq akan berhenti pada satu nama, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara lain yang selama ini belum tersentuh?Jawabannya harus datang dari proses hukum.Bukan dari rumor. Bukan dari tekanan. Tetapi dari bukti.





