Rp1,57 Miliar untuk Kantor Camat Bonto Bahari Disorot, Bangunan Lama Tak Dibongkar Total

BULUKUMBA — Proyek pembangunan Kantor Camat Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.574.684.839 mulai menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026, sebagian bangunan lama di lokasi proyek masih terlihat berdiri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pembongkaran bangunan lama memang tidak seluruhnya masuk dalam lingkup pekerjaan, atau terdapat bagian pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tetapi belum dikerjakan?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan itu tentu tidak cukup dijawab hanya dengan melihat kondisi fisik di lapangan. Jawabannya harus dikembalikan kepada dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.

Pantauan di Lokasi

Pantauan Salamwaras.com, Kamis, 8 Oktober 2026, di lokasi proyek yang berada di Jalan Poros Bulukumba–Bira, Kecamatan Bonto Bahari, menunjukkan masih terdapat bagian bangunan lama yang belum dibongkar secara keseluruhan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bonto Bahari memiliki nilai kontrak Rp1.574.684.839, bersumber dari APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Tata Dayakarya dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Sementara pengawasan teknis tercantum dilakukan oleh PT Citra Raja Celebes selaku konsultan pengawas.

Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp1,57 miliar membuat aspek perencanaan, volume pekerjaan, mutu, waktu pelaksanaan, hingga kesesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik menjadi penting untuk diketahui publik.

Bukan Sekadar Soal Bangunan Lama

Sorotan warga bukan semata-mata mengenai masih berdirinya bangunan lama.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kondisi tersebut sesuai dengan DED (Detail Engineering Design), Bill of Quantity (BoQ), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), spesifikasi teknis serta kontrak yang ditandatangani pemerintah daerah dengan penyedia jasa.

Jika dalam dokumen kontrak pembongkaran hanya mencakup bagian tertentu, keberadaan struktur bangunan lama tentu dapat memiliki dasar teknis.

Sebaliknya, apabila seluruh bangunan lama tercantum sebagai bagian pekerjaan yang harus dibongkar, maka progres fisik tersebut perlu dijelaskan berdasarkan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan dan hasil pengukuran lapangan.

Dengan kata lain, bangunan yang masih berdiri belum dapat dijadikan bukti tunggal adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut layak dipertanyakan dan diverifikasi.

Regulasi Mengatur Akuntabilitas Pekerjaan

Pengadaan yang dibiayai APBD termasuk dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini ketentuan utamanya adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berstatus berlaku dan merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018.

Dalam ketentuan konsolidasi Perpres tersebut, pengadaan barang/jasa pemerintah mencakup antara lain pekerjaan konstruksi, dan tujuan pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, antara lain dilihat dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Artinya, nilai kontrak bukan satu-satunya ukuran. Kesesuaian antara uang yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan juga menjadi bagian penting dalam akuntabilitas proyek pemerintah.

Untuk pekerjaan konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menjadi salah satu landasan hukum penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, keselamatan, pembinaan dan pengawasan. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.

Sementara pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki pedoman melalui Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang berstatus berlaku.

Aspek keselamatan konstruksi juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Dokumen yang Perlu Dibuka

Untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa dan dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan, antara lain:

  • DED atau dokumen perencanaan teknis;
  • BoQ atau daftar kuantitas pekerjaan;
  • RKS dan spesifikasi teknis;
  • dokumen kontrak;
  • jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  • laporan progres fisik;
  • berita acara pengukuran pekerjaan;
  • berita acara pembayaran/termin;
  • dokumen perubahan pekerjaan apabila terdapat perubahan;
  • serta dokumen serah terima pekerjaan apabila pekerjaan telah memasuki tahap tersebut.

Dalam konstruksi pemerintah, jenis kontrak juga penting diperiksa karena mekanisme pembayaran dan pengukuran pekerjaan dapat berbeda. Ketentuan pengadaan mengatur antara lain kontrak lumsum, harga satuan, gabungan lumsum-harga satuan dan jenis kontrak lainnya.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya kekurangan volume hanya berdasarkan pengamatan visual terhadap satu bagian bangunan.

Pertanyaan Publik untuk Pemerintah Daerah

Namun, transparansi tetap diperlukan.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui perangkat daerah terkait perlu menjelaskan secara terbuka:

Apakah seluruh bangunan lama memang masuk dalam item pembongkaran?

Jika tidak, bagian mana saja yang berdasarkan DED dan kontrak memang harus dipertahankan?

Jika seluruhnya harus dibongkar, berapa volume pembongkaran yang telah direalisasikan dan bagaimana hasil pengukurannya?

Kemudian, apakah pembayaran termin telah disesuaikan dengan progres fisik yang benar-benar terverifikasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada persepsi antara warga dan pelaksana proyek.

Hak Jawab dan Verifikasi

Salamwaras.com menegaskan bahwa temuan visual di lapangan tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUTR Kabupaten Bulukumba, CV Tata Dayakarya selaku penyedia, PT Citra Raja Celebes selaku konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak terkait lainnya.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan apakah kondisi bangunan lama yang masih berdiri memang sesuai dengan DED, BoQ, RKS, kontrak dan progres pekerjaan.

Publik berhak mengetahui ke mana setiap rupiah APBD dibelanjakan. Tetapi setiap dugaan juga harus diuji dengan dokumen, pengukuran dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, persoalan Kantor Camat Bonto Bahari bukan sekadar tentang “mengapa bangunan lama belum dibongkar?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apa yang sebenarnya diperintahkan kontrak, berapa volumenya, berapa yang telah dikerjakan, berapa yang telah dibayarkan, dan apakah semuanya sesuai dokumen?

Di situlah transparansi proyek Rp1,57 miliar ini semestinya diuji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *