LINK HAM RI Soroti Tata Kelola Pelayanan Publik Desa Seppang: Ambulans, BPJS hingga Bantuan Dipertanyakan

BULUKUMBA, 17 Agustus 2026 — Pelayanan publik di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, mendapat sorotan dari Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM (LINK HAM RI).

Sorotan tersebut muncul setelah LINK HAM RI menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan pemerintahan desa. Aduan itu antara lain menyangkut akses dan pemanfaatan ambulans desa, pelayanan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga ketepatan sasaran sejumlah program bantuan.

Bacaan Lainnya

LINK HAM RI menegaskan, sorotan tersebut bukan vonis dan tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, setiap keluhan warga dinilai wajib dijawab melalui klarifikasi, verifikasi lapangan, serta evaluasi tata kelola pemerintahan desa.

Ambulans Desa Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan dan pemanfaatan ambulans desa.

Berdasarkan informasi yang diterima LINK HAM RI dari masyarakat, beberapa hari sebelumnya terdapat warga Desa Seppang yang meninggal dunia. Namun, kendaraan yang disebut digunakan untuk membantu proses pengantaran jenazah justru berasal dari Desa Padangloang, Kecamatan Ujung Loe.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan, status, kondisi, serta mekanisme penggunaan kendaraan pelayanan kesehatan atau ambulans milik Desa Seppang.

Pertanyaannya sederhana: ketika warga membutuhkan ambulans dalam keadaan darurat, apakah fasilitas tersebut tersedia dan dapat diakses?

LINK HAM RI meminta Pemerintah Desa Seppang membuka informasi secara transparan mengenai status ambulans, penggunaannya, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme peminjaman, serta kondisi kendaraan.

Pengelolaan aset desa sendiri harus dilakukan dengan tata kelola yang jelas. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan aset desa, termasuk pemanfaatan aset untuk menunjang pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Aduan Pelayanan BPJS Kesehatan

Sorotan lainnya berkaitan dengan pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Salah seorang warga Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, yang disebut bernama Ibu Dali, menyampaikan aduan kepada LINK HAM RI mengenai pengalamannya ketika berada di kantor desa.

Menurut keterangannya, ia mendapat pertanyaan dari salah seorang kepala dusun berinisial DI mengenai kepemilikan sawah.

Ibu Dali kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang memiliki sawah, namun lahan tersebut tidak dikelola atau tidak digarap.

Persoalan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena pendataan kondisi sosial-ekonomi masyarakat semestinya dilakukan berdasarkan data, kriteria program, serta mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks jaminan sosial, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk kepesertaan dan mekanisme pendaftaran peserta penerima bantuan iuran.

Karena itu, LINK HAM RI meminta kejelasan apakah proses yang dialami warga tersebut merupakan pendataan, verifikasi, pengusulan kepesertaan, atau bagian dari mekanisme lain yang berlaku.

Jangan Sampai Pelayanan Publik Berbasis Asumsi

Ketua LINK HAM RI, Rahmat, menegaskan bahwa pemerintah desa harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan berdasarkan aturan dan standar pelayanan yang jelas.

“Pemerintah desa harus melakukan evaluasi terhadap seluruh staf dan kepala dusun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan justru merasa dipersulit atau mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Rahmat.

Menurut LINK HAM RI, pelayanan publik tidak boleh ditentukan oleh suka atau tidak suka, kedekatan personal, maupun asumsi sepihak mengenai kondisi ekonomi seseorang.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah memberikan kerangka mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, hak dan kewajiban masyarakat, standar pelayanan, pengaduan, serta penyelesaian pengaduan.

Dengan demikian, ketika masyarakat datang meminta pelayanan, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelayanan publik bukan kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi secara adil dan transparan.

Bantuan Desa Jangan Salah Sasaran

LINK HAM RI juga menyoroti penyaluran berbagai bantuan yang bersumber dari anggaran desa maupun program pemerintah lainnya, termasuk bantuan yang disebut masyarakat sebagai program aspirasi.

Rahmat meminta agar pemerintah desa bersama perangkatnya melakukan verifikasi faktual sebelum menetapkan penerima manfaat.

“Baik bantuan yang bersumber dari ADD maupun program aspirasi, pemerintah desa beserta jajaran seharusnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan penerima manfaat tidak salah sasaran. Masih ada warga yang dinilai lebih layak menerima bantuan, baik program sosial maupun program aspirasi, namun kondisi di lapangan masih menjadi perhatian,” katanya.

Menurutnya, persoalan bantuan tidak berhenti pada siapa yang menerima. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penerima ditetapkan, berdasarkan data apa, menggunakan kriteria apa, dan apakah data tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Kerangka penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Sementara itu, ketentuan pelaksanaan UU Desa juga perlu merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku pada 2026, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026.

LINK HAM RI: Klarifikasi, Bukan Penghakiman

LINK HAM RI menegaskan bahwa seluruh informasi dan keluhan masyarakat tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Lembaga tersebut meminta Pemerintah Desa Seppang memberikan penjelasan mengenai:

keberadaan dan status ambulans desa;

mekanisme penggunaan ambulans bagi warga dalam kondisi darurat;

pengelolaan dan pertanggungjawaban aset kendaraan desa;

mekanisme pendataan dan pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan;

dasar atau kriteria penilaian kondisi sosial-ekonomi warga;

mekanisme verifikasi calon penerima bantuan;

serta pengawasan terhadap pelayanan perangkat desa dan kepala dusun.

LINK HAM RI juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Seppang, kepala dusun berinisial DI, maupun pihak lain yang disebut dalam keluhan masyarakat.

Sebab, kritik terhadap pelayanan publik harus tetap berada dalam koridor verifikasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.

Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Ambulans

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu unit ambulans, satu pengurusan BPJS, atau satu program bantuan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Ketika warga datang dalam keadaan membutuhkan, pemerintah semestinya hadir untuk memberikan solusi, bukan menambah beban.

Karena itu, LINK HAM RI mendorong Pemerintah Desa Seppang segera melakukan evaluasi internal sekaligus membuka ruang pengaduan yang efektif dan mudah diakses masyarakat.

Jika verifikasi menemukan adanya kekurangan pelayanan, maka harus dilakukan pembenahan.

Jika ditemukan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum harus ditempuh.

Namun apabila tudingan masyarakat tidak terbukti, pemerintah desa juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum teruji.

Desa adalah titik pertama negara bersentuhan langsung dengan rakyat.

Karena itu, pelayanan publik di tingkat desa harus bebas dari diskriminasi, transparan dalam prosedur, tepat sasaran dalam penyaluran bantuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

LINK HAM RI kini menunggu jawaban Pemerintah Desa Seppang.

Bukan sekadar penjelasan administratif, tetapi bukti bahwa pelayanan publik benar-benar bekerja untuk warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *