Kunci Pertama Ada di DPR, Tapi Pemberhentian Wapres Tak Bisa Sekali Putar: Ini 4 Tahapannya

Salamwaras.com,JAKARTA —Wacana pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dorongan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan pejabat yang telah dilantik. Dengan demikian, persoalan pemberhentian Wakil Presiden berada dalam mekanisme yang melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, MK, hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut Dr. Adi Suparto, mekanisme tersebut tidak memberikan kewenangan pemberhentian kepada satu lembaga saja. Konstitusi membangun proses secara bertahap dengan sejumlah persyaratan dukungan politik dan hukum.

«“Konstitusi tidak menyerahkan kekuasaan itu kepada satu tangan. Ia membaginya, agar tidak ada yang merasa berkuasa sendirian.”»

DPR Menjadi Pintu Awal

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki beberapa tahapan.

Tahap pertama dimulai dari DPR. Usul pemberhentian dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota DPR secara tertulis dengan mencantumkan alasan serta bukti yang mendasarinya.

Namun, pengajuan usul tersebut belum otomatis membawa perkara ke MK.

Tahap berikutnya adalah pengambilan keputusan DPR untuk mengajukan permintaan kepada MK. Keputusan tersebut harus dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR, dan permintaan tersebut harus memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir.

Dengan demikian, terdapat dua ambang yang berbeda di DPR: sepertiga anggota untuk mengajukan usul dan dua pertiga dukungan dalam rapat paripurna untuk mengajukan permintaan kepada MK.

Empat Pintu dalam Mekanisme Konstitusional

Dr. Adi Suparto menggambarkan mekanisme tersebut seperti sebuah “kunci Inggris” yang harus disesuaikan dan diputar secara bertahap, bukan seperti kunci yang cukup diputar sekali.

Pintu pertama adalah DPR, yakni pengajuan usul pemberhentian oleh sedikitnya sepertiga anggota DPR. Usul harus dibuat secara tertulis dan disertai alasan serta bukti.

Alasan pemberhentian, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, berkaitan antara lain dengan dugaan pelanggaran hukum maupun kondisi ketika Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Apabila jumlah pengusul tidak mencapai sepertiga anggota DPR, proses tidak dapat berlanjut.

Pintu kedua kembali berada di DPR. Usul tersebut harus diproses melalui rapat paripurna dengan persyaratan kehadiran dan persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, DPR menyampaikan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.

Pintu ketiga adalah Mahkamah Konstitusi.

MK kemudian memeriksa dan memutus apakah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian terbukti secara sah dan meyakinkan.

UUD 1945 memberikan batas waktu paling lama 90 hari bagi MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permintaan tersebut sejak permintaan DPR diterima.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR tidak terbukti, proses pemberhentian berhenti pada tahap tersebut.

Sebaliknya, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berlanjut ke pintu keempat, yakni MPR.

Keputusan Akhir Berada di MPR

Setelah memperoleh putusan MK yang menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari DPR.

Dalam sidang paripurna MPR, rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR. Keputusan pemberhentian harus memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi objek usul pemberhentian juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang MPR.

Dengan demikian, putusan MK tidak secara otomatis berarti seorang Presiden atau Wakil Presiden diberhentikan. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses yang kemudian berujung pada keputusan MPR.

Angka-Angka yang Menjadi Ambang Konstitusional

Menurut Adi Suparto, perbedaan ambang dukungan dalam setiap tahapan menunjukkan bahwa konstitusi membangun mekanisme pengawasan secara berlapis.

Angka sepertiga memungkinkan suatu usul muncul tanpa harus menunggu dukungan mayoritas anggota DPR.

Namun, untuk membawa persoalan tersebut ke MK, diperlukan dukungan yang lebih besar melalui persyaratan kehadiran dan persetujuan dua pertiga di DPR.

Sementara itu, pada tahap akhir di MPR, konstitusi mensyaratkan tingkat kehadiran dan persetujuan yang lebih tinggi lagi.

Mekanisme tersebut pada prinsipnya memisahkan antara inisiatif politik, pengujian hukum, dan keputusan politik-konstitusional akhir.

Dua Dasar Pemberhentian

UUD 1945 juga menetapkan dasar yang dapat digunakan dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pertama, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Kedua, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, proses pemberhentian tidak semata-mata merupakan persoalan dukungan politik. Terdapat tahapan pemeriksaan konstitusional melalui MK untuk menentukan apakah pendapat DPR mengenai dasar pemberhentian tersebut terbukti.

Bagaimana Jika Terjadi Kekosongan Wakil Presiden?

Apabila jabatan Wakil Presiden kosong, UUD 1945 juga telah menyediakan mekanisme pengisian jabatan.

Dalam kondisi tersebut, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR memilih salah satu dari dua calon tersebut.

Artinya, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden tidak dilakukan melalui pemilihan umum ulang.

Kunci Pertama Masih Berada di DPR

Dalam konteks perkembangan yang disebutkan dalam tulisan ini, persoalan penting berikutnya adalah apakah terdapat usul resmi dari sedikitnya sepertiga anggota DPR untuk memulai proses tersebut.

Dorongan publik atau pernyataan sejumlah tokoh belum dengan sendirinya menjadi proses pemberhentian secara konstitusional. Proses formal baru bergerak apabila persyaratan yang ditentukan UUD 1945 dipenuhi oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, pertanyaan “siapa memegang kunci pertama?” pada akhirnya mengarah kepada DPR.

Namun, DPR bukan satu-satunya pemegang kendali atas keseluruhan proses. Setelah melewati tahapan DPR, mekanisme berlanjut ke MK dan kemudian, apabila syarat konstitusional terpenuhi, kembali kepada MPR sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.

Konstitusi Menentukan Jalurnya

Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UUD 1945 dirancang secara bertahap dengan ambang batas, tenggat waktu, serta pembagian kewenangan antar-lembaga negara.

Karena itu, setiap tahapan memiliki konsekuensi tersendiri. Kegagalan memenuhi persyaratan pada satu tahap akan menghentikan proses sebelum mencapai tahap berikutnya.

“Konstitusi tidak kekurangan aturan. Aturannya sudah lengkap, tegas, dan bertingkat,” kata Adi Suparto.

Menurutnya, yang menjadi persoalan selanjutnya adalah bagaimana seluruh proses tersebut dijalankan sesuai koridor konstitusi.

“Keadilan tidak harus cepat, ia harus benar,” ujarnya.

Oleh: Dr. Adi Suparto

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *