Dugaan Illegal Mining Seba-Seba: Warga Minta Izin, Peta dan Koordinat Dibuka

Salamwaras.com,LUWU TIMUR–MOROWALI — Polemik kawasan Seba-Seba kembali menjadi perhatian publik. Selain mempersoalkan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut, masyarakat kini mempertanyakan keberadaan aparat kepolisian yang disebut melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

Istilah “Polisi Vale” hingga tudingan aparat menjadi “pagar betis” aktivitas tambang ikut berkembang di tengah masyarakat. Namun, istilah dan tudingan tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa Polri berpihak kepada PT Vale Indonesia Tbk.

Begitu pula dengan status kegiatan pertambangan di Seba-Seba. Legal atau tidaknya aktivitas tersebut harus ditentukan berdasarkan dokumen perizinan, koordinat lokasi, status kawasan, hasil pemeriksaan lapangan, serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Warga Mempertanyakan Pengamanan 7 Oktober 2026

Pergantian kepemimpinan Polri menjadi momentum bagi masyarakat untuk meminta transparansi mengenai berbagai persoalan yang sebelumnya dipertanyakan.

Sejumlah pertanyaan kini diarahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait keberadaan aparat di kawasan Seba-Seba.

Di antaranya:

– Siapa yang meminta pengamanan pada 7 Oktober 2026?
– Siapa yang mengeluarkan perintah?
– Apa dasar surat perintah atau penugasan tersebut?
– Siapa atau apa objek yang diamankan?
– Apakah pengamanan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan?
– Apakah terdapat permintaan resmi dari perusahaan atau pihak tertentu?
– Jika ada permintaan pengamanan, siapa yang mengajukan dan bagaimana proses persetujuannya?

Pertanyaan tersebut tidak serta-merta dimaksudkan untuk menuduh aparat melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, keterbukaan justru diperlukan agar personel kepolisian yang bertugas di lapangan tidak terus berada dalam bayang-bayang persepsi publik yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Tuduhan “Pagar Betis” Perlu Dibuktikan

Kehadiran aparat di sekitar lokasi tambang tidak otomatis membuktikan adanya keberpihakan kepada perusahaan.

Jika pengamanan merupakan bagian dari tugas resmi kepolisian, maka perlu dijelaskan objek pengamanan dan dasar penugasannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat permintaan pengamanan dari pihak tertentu, mekanisme permintaan dan persetujuannya juga menjadi hal yang relevan untuk diperiksa sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik.

Begitu pula apabila pengamanan dilakukan karena adanya potensi gangguan keamanan, konteks dan objek pengamanan dapat dijelaskan sejauh tidak menyangkut informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, istilah “pagar betis” tidak semestinya berhenti sebagai label di ruang publik. Dasar penugasan dan fakta di lapangan perlu menjadi rujukan.

Dugaan Illegal Mining Juga Perlu Diverifikasi

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai legalitas aktivitas pertambangan di Seba-Seba.

Legalitas kegiatan pertambangan tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya izin perusahaan secara umum. Dokumen perizinan harus dicocokkan dengan lokasi kegiatan yang sebenarnya.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

– IUP/IUPK atau dasar perizinan yang relevan;
– wilayah izin usaha pertambangan;
– peta dan koordinat;
– kesesuaian titik aktivitas dengan wilayah izin;
– RKAB dan dokumen kegiatan pertambangan;
– legalitas pengangkutan dan penjualan mineral;
– asal-usul material;
– penggunaan jalan pertambangan atau hauling;
– status tanah;
– status kawasan hutan apabila lokasi bersinggungan dengan kawasan hutan;
– dokumen persetujuan lingkungan; serta
– hasil pengawasan pemerintah terhadap kegiatan di lapangan.

Artinya, keberadaan izin atas nama suatu perusahaan tidak dengan sendirinya menjawab apakah setiap titik kegiatan yang dipersoalkan berada di dalam wilayah izin tersebut.

“Buka Peta, Tunjukkan Koordinat”

Persoalan koordinat menjadi salah satu kunci untuk menjawab polemik Seba-Seba.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah suatu perusahaan memiliki wilayah izin, tetapi apakah titik aktivitas yang dipersoalkan benar-benar berada di dalam koordinat wilayah izin yang sah.

Jika berada di dalam wilayah izin, dasar dokumennya dapat ditunjukkan.

Jika berada di luar wilayah izin, status kegiatan tersebut perlu dijelaskan dan langkah yang ditempuh oleh instansi berwenang perlu diketahui.

Dengan dukungan teknologi pemetaan dan dokumentasi lapangan, persoalan tersebut semestinya dapat diuji secara objektif.

Jalan Hauling Juga Perlu Diperiksa

Polemik Seba-Seba juga menyentuh penggunaan jalan yang disebut digunakan untuk mengangkut material.

Pertanyaan yang muncul antara lain siapa yang membangun jalan tersebut, siapa yang menguasai atau menggunakannya, serta apa dasar legalitas penggunaannya.

Apakah jalan tersebut merupakan jalan pertambangan?

Apakah terdapat persetujuan atau izin penggunaan kawasan maupun lahan apabila memang dipersyaratkan?

Pemeriksaan aktivitas tambang semestinya tidak berhenti pada keberadaan alat berat.

Asal material, titik muat, titik bongkar, kendaraan pengangkut, dokumen pengangkutan, serta jalur yang digunakan juga relevan untuk diperiksa.

Jika Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Pemeriksaan Harus Diperluas

Apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat titik kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, maka pemeriksaan perlu mencakup aspek kehutanan dan legalitas penggunaan kawasan tersebut.

Demikian pula aspek lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertambangan.

Publik berhak mempertanyakan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan, kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen yang telah disetujui, serta kesesuaian batas kegiatan dengan izin dan koordinat.

Tuduhan “Illegal Mining” Tidak Boleh Diputuskan di Lapangan

Pernyataan mengenai dugaan illegal mining harus ditempatkan sebagai informasi atau laporan yang perlu diverifikasi.

Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen legalitas kegiatan.

Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak semestinya hanya didasarkan pada keberadaan alat berat, aktivitas pengangkutan, pagar, bendera, maupun keberadaan aparat.

Penentuan status hukum harus bertumpu pada dokumen, fakta lapangan, pemeriksaan dan proses hukum.

Jika kegiatan memiliki dasar legalitas, perusahaan berhak menjelaskannya.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, aparat dan instansi yang berwenang berkewajiban melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Keterbukaan Informasi Dinilai Penting

Masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme keterbukaan informasi publik untuk memperoleh informasi yang memang berstatus informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Dengan mekanisme tersebut, pertanyaan mengenai dasar pengamanan aparat, dokumen kewenangan, serta informasi publik terkait kegiatan pemerintahan dapat diuji melalui jalur resmi.

Hal ini dinilai lebih konstruktif dibandingkan sekadar memperdebatkan persoalan melalui media sosial.

Jangan Ada “Polisi Vale”, Jangan Pula Ada Slogan “Polisi Masyarakat”

Polri merupakan institusi negara. Karena itu, aparat tidak semestinya ditempatkan dalam persepsi sebagai aparat milik perusahaan tertentu.

Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak menyimpulkan bahwa setiap pengamanan di sekitar perusahaan otomatis menunjukkan keberpihakan.

Kuncinya adalah transparansi.

Jika pengamanan merupakan tugas resmi, dasar penugasannya perlu dapat dijelaskan.

Jika terdapat permintaan dari perusahaan, mekanismenya perlu dijelaskan sepanjang informasi tersebut dapat dibuka.

Jika terdapat ancaman keamanan, objek dan konteks pengamanan dapat diterangkan sejauh tidak mengganggu kepentingan hukum.

Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur.

Delapan Hal yang Kembali Dipertanyakan Masyarakat

Masyarakat Seba-Seba pada dasarnya tidak sedang meminta aparat untuk berpihak kepada mereka.

Yang dipersoalkan adalah kepastian bahwa negara hadir dan bekerja berdasarkan hukum.

Sedikitnya terdapat delapan hal yang kembali menjadi perhatian:

1. Negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian terhadap persoalan Seba-Seba.
2. Status kawasan, batas wilayah, peta dan koordinat diverifikasi secara terbuka.
3. Legalitas pertambangan dicocokkan dengan lokasi kegiatan yang sebenarnya.
4. Dasar hukum penggunaan jalan hauling diperiksa.
5. Peristiwa Merah Putih pada 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif.
6. Laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.
7. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, proporsional dan nondiskriminatif.
8. Apabila ditemukan kegiatan yang tidak memiliki dasar legalitas, dilakukan langkah hukum sesuai kewenangan hingga terdapat kepastian hukum.

PT Vale dan Polri Berhak Memberikan Klarifikasi

Polemik mengenai dugaan “Polisi Vale”, tudingan “pagar betis”, maupun dugaan aktivitas pertambangan ilegal merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, PT Vale Indonesia Tbk maupun jajaran Polri perlu diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Hal-hal yang dapat dijelaskan antara lain:

– legalitas aktivitas pada titik yang dipersoalkan di Seba-Seba;
– peta dan koordinat wilayah kerja;
– dasar penggunaan jalan hauling;
– dokumen lingkungan dan kehutanan yang relevan;
– hubungan kegiatan pengamanan dengan aktivitas perusahaan;
– pihak yang meminta pengamanan pada 7 Oktober 2026;
– dasar surat perintah pengamanan;
– objek yang diamankan; serta
– ada atau tidaknya komunikasi maupun permintaan resmi dari pihak perusahaan kepada aparat.

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada saling melempar label.

Seba-Seba tidak membutuhkan stigma. Seba-Seba membutuhkan kepastian.

Jika kegiatan legal, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika batas wilayahnya benar, tunjukkan koordinatnya.

Jika pengamanan merupakan tugas resmi, jelaskan dasar penugasannya.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

Dan apabila seluruh kegiatan telah sesuai aturan, biarkan dokumen serta fakta lapangan menjawab berbagai tudingan yang berkembang.

Seba-Seba bertanya. Masyarakat menunggu jawaban.

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *