Salam Waras, Bengkayang, Kalbar – Ratusan pohon mangrove di pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, ditebang secara ilegal dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor.
Lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) kini dikuasai pihak perseorangan tanpa izin dan digunakan untuk bisnis parkir berbayar.
Pantauan lapangan pada Rabu (30/7) menunjukkan kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove kini ditimbun material galian C dan dibangun bangunan semi permanen sebagai tempat penitipan mobil wisatawan tujuan Pulau Lemukutan.
Seorang warga setempat mengungkapkan, pengelola bernama Ajung awalnya mengklaim membangun garasi pribadi, namun kini terang-terangan menjalankan bisnis parkir ilegal.
“Lahan milik Pemda dipakai pribadi. Mangrove ditebang, ditimbun, sekarang jadi lahan parkir liar. Tidak ada kontribusi ke PAD. Pemerintah diam saja,” tegas warga tersebut.
Abai Lindungi Aset dan Lingkungan
Warga menilai Pemkab Bengkayang dan pemerintah desa lalai dalam menjaga aset negara dan kawasan konservasi. Pembiaran ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi wilayah pesisir lainnya.
Teluk Suak merupakan zona konservasi strategis yang berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan mangrove tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga melanggar hukum.
Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, tindakan ini melanggar:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 50 dan Pasal 78 mengatur larangan perusakan hutan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor — Pasal 2 dan 3 menyebut penggunaan aset negara tanpa izin dapat dipidana bila menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Ini bukan pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan aset publik,” tegas Herman.
Desakan Masyarakat: Tertibkan, Pulihkan, Tindak
Masyarakat Teluk Suak menuntut langkah tegas dari Pemkab Bengkayang:
- Tertibkan bangunan liar di atas lahan milik daerah.
- Hentikan praktik parkir ilegal, dan alihkan ke sistem resmi yang menyumbang PAD.
- Pulihkan kawasan mangrove yang dirusak.
- Proses hukum pelaku, baik dari aspek lingkungan maupun tindak pidana pengelolaan aset.
Mereka juga mendesak pemerintah desa untuk aktif melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi penegak hukum dan lingkungan hidup.
“Ini soal kehancuran ekologi dan hilangnya pendapatan daerah. Bukan bisa dibiarkan,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bengkayang belum mengeluarkan pernyataan resmi atas dugaan perusakan mangrove dan penyalahgunaan lahan milik negara di Teluk Suak.
Sumber: SPM