🚨 **SKANDAL MARKUP SISWA DANA BOP: PKBM FAJAR MULIA KEDIRI DI SOROT PUBLIK*

Kediri, Jawa Timur*— Mencuat dugaan kuat manipulasi data peserta didik atau markup jumlah siswa pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Fajar Mulia, Kabupaten Kediri. Nama *Riskha Sispriwantin* , selaku Kepala PKBM Fajar Mulia, kini menjadi sorotan utama dalam dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
📊 **DATA YANG DILAPORKAN*
*Tabel
Jenis Paket Jumlah Siswa Terlaporkan Besaran BOP per Siswa Total Anggaran
Paket A 66 siswa Rp 1.300.000 Rp 85.800.000
Paket B 85 siswa Rp 1.510.000 Rp 128.350.000
Paket C 182 siswa Rp 1.810.000 Rp 329.420.000
TOTAL — — Rp 543.570.000
Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah siswa yang tercatat dalam laporan tidak sesuai dengan jumlah kehadiran riil di lapangan. Situasi ini memicu kecurigaan publik, terlebih lagi beredar informasi bahwa lembaga tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, Irjen, dan BPK, namun dugaan penyimpangan tetap diduga terjadi .
⚖️ *ATURAN HUKUM YANG DUGA DILANGGAR*
1. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 — Juknis BOP Kesetaraan
Pasal 13 ayat b: Data peserta didik wajib diisi dan dimutakhirkan pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan . Markup data siswa merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara .

3. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 603

Tentang penipuan dan pemalsuan data yang digunakan untuk memperoleh dana publik .

4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): Semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.
📢 *TUNTUTAN MASYARAKAT*
Masyarakat meminta pihak berwenang untuk:

– ✅ Membuka transparansi penuh hasil pemeriksaan Inspektorat, Irjen, dan BPK terkait PKBM Fajar Mulia

– ✅ Melakukan verifikasi ulang secara independen jumlah siswa riil di lapangan
– ✅ Menindaklanjuti secara tegas dugaan penyimpangan jika terbukti ada pelanggaran hukum
– ✅ Memastikan tidak ada satupun yang kebal hukum, meskipun telah melalui proses pemeriksaan internal
⚠️ *Catatan Redaksi: Berita ini berbasis laporan awal. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi. Kasus ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk menetapkan kebenaran dan tanggung jawab masing-masing pihak* .
📱 *Versi Pendek untuk Media Sosial*
*SKANDAL BOP PKBM FAJAR MULIA — KEDIRI*
Diduga kuat Kepala PKBM Fajar Mulia, Riskha Sispriwantin, markup data siswa dana BOP TA 2024. Laporan siswa tidak cocok dengan kondisi riil di lapangan. Padahal sudah diperiksa Inspektorat, Irjen & BPK — tapi dugaan tetap ada.
📊 *Data Terlaporkan* :
Paket A: 66 siswa × Rp1.300.000
Paket B: 85 siswa × Rp1.510.000
Paket C: 182 siswa × Rp1.810.000
⚖️ *Dugaan pelanggaran* : Permendikdasmen No.8/2025, UU Tipikor, UU Keuangan Negara
Masyarakat minta: Transparansi hasil pemeriksaan & verifikasi ulang data siswa sekarang!
*#KorupsiBOP #PKBMFajarMulia #Kediri #TransparansiPendidikan*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *