Salamwaras.com,MOROWALI –Pemecatan tiga personel Polres Morowali, Sulawesi Tengah, melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menjadi penegasan bahwa institusi Polri harus bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Namun, ketegasan tersebut tidak boleh hanya terlihat dalam penindakan terhadap pelanggaran internal. Profesionalisme, integritas, dan netralitas kepolisian juga harus dibuktikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terutama ketika menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi.
Salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan adalah polemik dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk di kawasan Seba-Seba, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Publik menantikan langkah konkret Polres Morowali dalam memastikan seluruh laporan dan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, serta tidak memihak kepada kepentingan mana pun.
Pertanyaannya sederhana: sejauh mana komitmen Polres Morowali dalam menegakkan hukum secara konsisten, baik terhadap anggotanya sendiri maupun terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak eksternal?
TIGA PERSONEL DIPECAT, KAPOLRES TEKANKAN PENGAWASAN INTERNAL
Polres Morowali resmi memberhentikan tiga personelnya melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., di Mapolres Morowali, Selasa (3/11/2026).
Ketiga personel tersebut masing-masing Bripka A yang terbukti melakukan disersi, serta Brigpol T dan Briptu M.R. yang terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor KEP/27/X/2026/KHIRDIN tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan hasil dari proses hukum dan persidangan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar memperkuat pengawasan melekat (Waskat), pembinaan, serta penegakan disiplin.
Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin internal.
Namun, integritas institusi tidak cukup diukur dari keberanian memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan. Integritas juga diuji melalui keberanian aparat dalam menangani laporan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan perusahaan besar.
Jangan sampai penegakan disiplin terlihat tegas ke dalam, tetapi terkesan lamban ketika berhadapan dengan persoalan di luar institusi.
POLEMIK SEBA-SEBA: DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL HARUS DIUJI
Polemik kawasan Seba-Seba yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) dan menyatakan memiliki bukti pendukung.
Atas persoalan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koordinat lokasi aktivitas pertambangan.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan dengan mencocokkan titik koordinat lapangan terhadap batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas pertambangan, masyarakat juga mempertanyakan status tanah ulayat masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi, penggunaan jalan hauling, hingga keberadaan personel pengamanan di kawasan yang tengah dipersoalkan.
Seluruh persoalan tersebut membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, data spasial, dan penyelidikan yang objektif.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa bukti yang sah. Namun, sebaliknya, laporan dan dugaan pelanggaran yang disertai bukti awal juga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
DELAPAN TUNTUTAN MASYARAKAT JANGAN BERAKHIR DI ATAS KERTAS
Melalui dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, masyarakat telah menyampaikan delapan tuntutan terkait polemik Seba-Seba.
Tuntutan tersebut antara lain mencakup pemeriksaan legalitas aktivitas pertambangan, kepastian status lahan, kejelasan penggunaan jalan hauling, pengusutan peristiwa Merah Putih, serta penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa hingga terdapat kepastian hukum.
Selanjutnya, pada 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., disebut telah menerima dan bertemu dengan perwakilan masyarakat, termasuk Ir. Gusti Riadi yang didampingi YLBH-BUSTIM.
Pertemuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara konkret, bukan sekadar agenda seremonial.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.
Beberapa hal mendasar yang perlu dijawab antara lain:
1. Apakah aparat telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dipersoalkan?
2. Apakah dokumen perizinan pertambangan telah diminta dan diperiksa?
3. Apakah koordinat aktivitas pertambangan telah dicocokkan dengan wilayah IUP dan dokumen perizinan?
4. Apakah status tanah ulayat masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi telah diklarifikasi?
5. Apakah dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan penyampaian aspirasi masyarakat telah diperiksa?
Tidak kalah penting, keberadaan personel pengamanan di kawasan Seba-Seba juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Masyarakat perlu mengetahui asal institusi personel tersebut, surat perintah penugasan, dasar hukum pengamanan, tujuan penempatan, serta batas kewenangan yang dimiliki.
Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa aparat kepolisian digunakan untuk mengamankan kepentingan korporasi di tengah persoalan yang masih membutuhkan kepastian hukum.
JANGAN SAMPAI TAGLINE POLISI BERSAMA MASYARAKAT HANYA MENJADI SLOGAN
Polri telah memperkenalkan tagline baru, “Polisi Bersama Masyarakat”, sebagaimana diberitakan Tribratanews.polri.go.id pada 5 Oktober 2026.
Tagline tersebut menegaskan pentingnya kehadiran polisi untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, serta menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dari pengabdian institusi kepolisian.
Namun, slogan tidak akan memiliki makna apabila tidak diwujudkan melalui tindakan nyata.
Dalam konteks polemik Seba-Seba, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan, keberatan, dan aspirasi mereka benar-benar ditindaklanjuti.
Jangan sampai semangat Polisi Bersama Masyarakat hanya terdengar dalam pidato dan publikasi, sementara ketika masyarakat menyampaikan keberatan terhadap dugaan aktivitas pertambangan, justru muncul pertanyaan mengenai netralitas dan profesionalisme aparat.
Kepolisian harus berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan perusahaan maupun kelompok tertentu.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan keberpihakan, melainkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan.
PROPAM POLDA SULTENG DAN DIVPROPAM MABES POLRI PERLU MELAKUKAN PENGAWASAN
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 19 mengamanatkan agar tindakan kepolisian senantiasa memperhatikan norma hukum, agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bidpropam Polda Sulawesi Tengah dan Divpropam Mabes Polri patut memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan atau bukti awal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak profesional dalam penanganan polemik Seba-Seba.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan kewenangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi:
1. Apakah seluruh penugasan personel di kawasan Seba-Seba dilengkapi surat perintah dan memiliki dasar hukum yang jelas?
2. Apakah tindakan aparat terhadap masyarakat dalam penyampaian aspirasi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum?
3. Apakah terdapat indikasi keberpihakan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengamanan kepentingan perusahaan?
4. Apakah laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal telah ditindaklanjuti secara serius?
5. Siapa yang bertanggung jawab memastikan netralitas aparat dalam menangani persoalan yang melibatkan kepentingan masyarakat dan korporasi?
Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, institusi terkait perlu menyampaikan penjelasan secara transparan kepada publik.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum dan kode etik harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
KETEGASAN POLRI JANGAN TEBANG PILIH
Pemecatan tiga personel Polres Morowali melalui mekanisme PTDH menunjukkan bahwa pelanggaran di lingkungan internal kepolisian dapat berujung pada sanksi tegas.
Namun, kehormatan institusi Polri tidak cukup dibangun melalui upacara pemberhentian anggota.
Kehormatan dan integritas kepolisian justru diuji ketika aparat harus berdiri di tengah konflik kepentingan, menghadapi persoalan yang melibatkan perusahaan besar, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Jangan sampai pelanggaran internal ditindak tegas, sementara laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak mendapatkan pemeriksaan yang semestinya.
Seba-Seba bukan wilayah tanpa hukum. Masyarakat bukan musuh negara. Dan kepolisian bukan alat untuk melayani kepentingan korporasi maupun kelompok tertentu.
Karena itu, langkah konkret yang dibutuhkan sangat jelas: buka dan periksa dokumen perizinan, cocokkan koordinat aktivitas pertambangan, klarifikasi status lahan, periksa dasar penugasan personel, serta tindak lanjuti seluruh laporan masyarakat.
Jangan biarkan polemik Seba-Seba terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Ketegasan Polri harus berlaku untuk semua pihak. Jangan hanya tegas terhadap anggota sendiri, tetapi juga harus profesional dan objektif ketika menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan korporasi.
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi slogan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, Divpropam Mabes Polri, PT Vale Indonesia Tbk, serta seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.
Humas Polres Morowali






