Dokumen Sitaan Berpindah ke Tersangka? Proses Hukum Penggelapan Tanah di Polsek Bajeng Dipertanyakan

GOWA, 8 NOVEMBER 2026 — Hampir satu tahun berlalu sejak laporan penggelapan 16 dokumen tanah dilayangkan ke Polsek Bajeng, Kabupaten Gowa. Namun yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan rentetan kejanggalan yang semakin mengkhawatirkan.

Laporan dengan nomor LP/B/131/XII/2025/SPKT/POLSEK BAJENG/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN telah masuk sejak 22 Desember 2025. Pelapor, H. Juma’ Gappa, menuduh putri kandungnya, Hasna, menggelapkan 10 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 6 lembar Akta Jual Beli (AJB) yang sempat dititipkan sebelum ia berangkat menunaikan ibadah Umrah.

Penyidik memang telah menetapkan Hasna sebagai tersangka. Namun di situlah langkah hukum terhenti. Hingga kini, belum ada penahanan. Alasan yang dikemukakan penyidik: tersangka sedang sakit. Pertanyaan mendasar yang tak terjawab: di mana surat keterangan sakit dan rekam medisnya?

“Kami menghargai sisi kemanusiaan. Namun pertanyaan mendasar kami: di mana surat keterangan sakit dan rekam medisnya? Hingga saat ini belum ada dokumen pendukung yang diserahkan kepada pihak kami,” tegas Sandi, S.H., kuasa hukum pelapor, dalam konferensi pers di kawasan Bajeng, Sabtu (7/11/2026).

Kejanggalan berikutnya jauh lebih serius. Dokumen yang seharusnya menjadi barang bukti sempat diserahkan penyidik kepada pelapor. Namun tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Bajeng menghubungi anak angkat H. Juma’ Gappa untuk kembali ke kantor polisi. Di sana, pengacara Hasna sudah menunggu — dan atas permintaan Kanit Reskrim dengan alasan “supaya lebih aman,” dokumen tersebut dikembalikan.

Kini, keberadaan dokumen-dokumen berharga itu tidak diketahui dengan pasti. Padahal, belum ada surat sitaan yang diterbitkan atas aset tersebut.

Kode Etik Polri Pasal 10 — Anggota wajib bekerja jujur, teliti, dan tidak menunda pekerjaan
Prinsip tidak memihak — Penyidik dilarang memiliki hubungan istimewa dengan salah satu pihak
Perkapolri tentang Penyidikan — Wajib segera menyita barang bukti setelah cukup bukti

“Kami mendesak pihak kepolisian segera menerbitkan surat sitaan atas 16 dokumen tanah milik H. Juma Gappa tersebut. Dokumen ini adalah bukti utama perkara ini dan tidak boleh berpindah-pindah tangan, apalagi berada di pihak yang diduga menggelapkannya,” tegas Sandi.

Pihak kuasa hukum memperingatkan: jika dalam waktu wajar tidak ada langkah nyata, pengaduan ke atasan langsung serta lembaga pengawasan kode etik akan ditempuh. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Bajeng atas seluruh kejanggalan tersebut, dan terlapor belum diamankan padahal laporan telah berjalan hampir satu tahun.Tutupnya (*)

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *