LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tengah menjadi sorotan menyusul polemik penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap tanah penutup tambang (overburden) milik PT Vale Indonesia. Namun, di tengah upaya pemerintah mengejar potensi penerimaan daerah hingga Rp167 miliar, persoalan dugaan illegal mining di kawasan Seba-Seba, perbatasan Sulawesi Selatan–Sulawesi Tengah, justru belum menemukan titik terang.
Dua persoalan ini menghadirkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pemerintah dalam menerapkan hukum: apakah kewenangan negara hanya tegas ketika menagih pajak kepada perusahaan, atau juga hadir secara transparan ketika masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan, penggunaan jalan hauling, dan hak atas lahan?
Polemik pajak bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKBP) terhadap PT Vale Indonesia. Objek yang dipersoalkan disebut berupa tanah pucuk (topsoil) atau material overburden yang dimanfaatkan untuk reklamasi, penghijauan, dan rehabilitasi lahan, bukan untuk diperjualbelikan.
Akademisi sekaligus pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai pemungutan pajak terhadap aktivitas yang belum jelas memenuhi kriteria objek pajak berpotensi mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.
“Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Bahkan, mengarah pada pemerasan,” ungkapnya.
Menurut Ibnu Hadjar, Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 perlu dievaluasi karena ketentuan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia juga mengingatkan bahwa memasukkan target penerimaan Rp167 miliar ke dalam APBD Perubahan 2026 tanpa kepastian dasar pengenaan dan realisasi dapat menimbulkan risiko fiskal bagi pemerintah daerah.
Dugaan Illegal Mining di Seba-Seba Menunggu Pembuktian
Di sisi lain, masyarakat kawasan Seba-Seba, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, masih mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan, penggunaan jalan hauling, status penguasaan lahan, serta dasar hukum kegiatan yang berlangsung di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan–Sulawesi Tengah.
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyebut aktivitas pertambangan di lokasi tersebut terindikasi sebagai illegal mining.
Pernyataan itu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen perizinan, koordinat kegiatan, batas wilayah administrasi, status lahan, dokumen lingkungan, dan kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan hukum.
Pengaduan masyarakat (Dumas) disebut telah diterima Tipidter Bareskrim Polri pada 25 Juli 2026. Sementara surat melalui Sekretariat Negara disebut telah teregistrasi dengan nomor 26YM-4FLLQN.
Namun, sampai saat ini status tindak lanjut kedua pengaduan tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi. Penerimaan Dumas dan registrasi surat tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
PT Vale Indonesia Tbk juga perlu memberikan klarifikasi apabila aktivitas yang dipersoalkan berkaitan dengan wilayah konsesi maupun kegiatan operasional perusahaan.
Kehadiran Brimob dan Persoalan Persepsi Keberpihakan
Persoalan semakin sensitif ketika kehadiran tim gabungan aparat keamanan ikut menjadi perhatian masyarakat.
Keterangan yang dikaitkan dengan Kasat Binmas Polres Morowali, Iptu Saiful, pada 12 September 2026 mengenai kesiapan personel Buser, Brimob, dan unsur sekuriti masih perlu diverifikasi melalui rekaman lengkap dan dokumen penugasan.
Masyarakat berhak mengetahui apa tujuan pengerahan personel, siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukumnya, serta bagaimana struktur komando pengamanan di lapangan.
Munculnya istilah “Polisi Vale” dalam polemik tersebut tidak serta-merta membuktikan keberpihakan aparat kepada perusahaan. Namun, persepsi publik tidak cukup dijawab dengan bantahan. Transparansi dan penjelasan resmi justru menjadi cara paling tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Prabowo: Jika Ada Aparat Tidak Beres, Rekam dan Laporkan!
Polemik tersebut juga patut ditempatkan dalam konteks arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemerintahan dan memberantas praktik ilegal.
Dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo meminta masyarakat tidak takut merekam dan melaporkan apabila menemukan perilaku aparat yang diduga menyimpang.
Presiden secara terbuka menyinggung dugaan adanya oknum berseragam yang menjadi pelindung atau backing praktik ilegal.
“Kalau ada kelakuan aparat yang nggak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau lawan, jangan dilawan. Video aja. Lapor langsung ke saya,” tegas Prabowo.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan publik. Namun, Presiden juga mengingatkan agar warga tidak melakukan konfrontasi fisik atau melawan aparat secara langsung ketika menemukan dugaan penyimpangan.
Arahan ini relevan dengan polemik Seba-Seba. Kehadiran aparat keamanan di tengah persoalan pertambangan yang belum tuntas semestinya disertai penjelasan mengenai tujuan pengamanan, dasar penugasan, dan batas kewenangan.
Arahan Presiden bukan tuduhan terhadap aparat yang bertugas di Seba-Seba. Namun, menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada institusi maupun individu yang kebal dari pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berhak melaporkan melalui mekanisme resmi dan aparat wajib menindaklanjutinya secara profesional.
Delapan Tuntutan Masyarakat Belum Mendapat Jawaban
Dokumen bernomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 disebut memuat delapan tuntutan masyarakat terkait persoalan Seba-Seba.
Substansi dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan naskah aslinya, terutama menyangkut kepastian wilayah, legalitas pertambangan, penggunaan jalan hauling, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik di lapangan.
Penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan. Pemeriksaan lintas instansi terhadap peta konsesi, koordinat kegiatan, dokumen perizinan, status kawasan, dan dasar penggunaan lahan merupakan langkah yang harus diprioritaskan.
Negara Harus Tegas kepada Semua Pihak
Polemik pajak MBLB dan dugaan illegal mining di Seba-Seba semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan konsistensi penegakan hukum.
Jika perusahaan dituntut memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah juga wajib memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang sah.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, aparat harus memeriksanya secara objektif tanpa pandang bulu.
Sejumlah regulasi menjadi pijakan penting, antara lain UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Bareskrim Polri, Sekretariat Negara, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD, dan PT Vale Indonesia perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Publik membutuhkan jawaban konkret: bagaimana status pengaduan masyarakat, bagaimana legalitas aktivitas pertambangan di Seba-Seba, apa dasar penggunaan jalan hauling, bagaimana kepastian objek pajak MBLB yang dibebankan kepada perusahaan, serta apa dasar kehadiran personel keamanan di lokasi?
Jangan sampai pemerintah begitu cepat mengejar target pajak, tetapi lambat memberikan kepastian hukum atas dugaan pertambangan ilegal dan persoalan hak masyarakat.
Sebagaimana pesan Presiden Prabowo, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara tidak boleh hanya menjadi slogan. Masyarakat berhak mengawasi, aparat wajib profesional, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan hukum.
Sebab, negara tidak boleh hanya hadir sebagai penagih pendapatan, tetapi juga harus berdiri sebagai penjamin keadilan, pelindung masyarakat, dan penegak hukum yang tidak tebang pilih.
CATATAN REDAKSI: Dugaan illegal mining, legalitas kegiatan pertambangan, status pengaduan, penggunaan jalan hauling, keterangan tim gabungan, serta dasar penetapan pajak MBLB masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak terkait.





