Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Salam Waras, Pontianak,| 17 Agustus 2025 –
Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas dugaan perdagangan minyak sawit mentah (CPO) ilegal yang terungkap di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai CPO ilegal—mulai dari pemilik, pembeli, hingga pengangkut—dapat dijerat pidana.

Bacaan Lainnya

“Baik pemilik, pembeli, maupun pengangkut, semuanya terlibat kejahatan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Aidy, Kamis (14/8).

Temuan CPO diduga ilegal terjadi di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Jalan Trans Kalimantan. Minyak sawit milik DS (warga Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau) diangkut menggunakan mobil tangki milik DD menuju gudang milik SB. GNPK RI mendesak agar seluruh jaringan ini ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dasar Hukum yang Bisa Menjerat Pelaku:

Pasal 480 KUHP (Penadahan): Penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.

Pasal 481 KUHP: Jika menjadi kebiasaan/mata pencaharian, ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 362 KUHP (Pencurian): Bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.

Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan tanpa izin resmi, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pasal 102 UU Kepabeanan: Jika CPO melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

UU Tipikor: Jika terbukti merugikan negara/BUMN, ancaman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

PW GNPK RI juga mendesak Polda Kalbar mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk dugaan adanya jaringan gudang CPO ilegal di berbagai titik.

“Kami ingin semua aktor CPO ilegal di Kalbar diungkap dan diproses. Jangan ada tebang pilih,” tambah Aidy.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *