Salam Waras Sinjai – Kekecewaan masyarakat Sinjai terhadap kinerja DPRD makin menguat. Presidium Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram) Awaluddin Adil menegaskan bahwa sikap Ketua DPRD Sinjai, yang tidak menindaklanjuti aspirasi publik merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap suara rakyat.
Menurutnya, sejumlah isu penting yang disuarakan warga, mulai dari penimbunan pabrik porang, polemik tambang emas PT Trinusa Resources, hingga pinjaman daerah ratusan miliar, hanya dijawab dengan janji tanpa realisasi.
“Harusnya ada Rapat Dengar Pendapat, tapi sampai hari ini tidak pernah dilaksanakan. Ini pelecehan aspirasi masyarakat,” tegas Awaluddin, saat dikonfirmasi Minggu (31/8).
Ia menilai kinerja Ketua DPRD Sinjai sudah saatnya dievaluasi, termasuk oleh partai pengusungnya, partai NasDem besutan Surya Palo
“Kalau Ketua DPRD tidak mampu, seharusnya partainya turun tangan. Kalau tidak, biarlah rakyat yang melakukan evaluasi. Karena jelas aspirasi masyarakat dipandang enteng,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai persoalan krusial yang disuarakan warga—mulai dari penimbunan pabrik porang, polemik rencana tambang emas PT Trinusa Resources, hingga pinjaman daerah Rp185 miliar di Bank Sulselbar dan Rp100 miliar dari PT SMI—selama ini hanya dijawab dengan janji kosong.
Kesetiaan pada Pancasila Dipertanyakan
Awaluddin bahkan mempertanyakan kesetiaan dua pimpinan daerah—Bupati Sinjai dan Ketua DPRD Sinjai—terhadap Pancasila dan amanat Presiden RI.
“Jangan sampai pejabat kita di Sinjai hanya pandai berjanji saat pemilihan, tapi begitu terpilih melupakan rakyat. Kesetiaan pada Pancasila itu diuji lewat keberpihakan pada masyarakat,” ujarnya.
DPRD Sinjai Lupa Fungsi
Secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama:
- Legislasi – membentuk Peraturan Daerah bersama bupati.
- Anggaran – membahas dan menyetujui APBD.
- Pengawasan – mengawasi jalannya pemerintahan, pelaksanaan Perda, serta kebijakan bupati.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa DPRD wajib memperjuangkan aspirasi rakyat.
Makassar Menyala!, Sarang Tikus Hangus Terbakar?
Namun di Sinjai, fungsi-fungsi tersebut justru dipertanyakan. Alih-alih menjadi jembatan rakyat, DPRD malah tampak menutup telinga.
Aspirasi Rakyat Wajib Ditindaklanjuti
Sikap pasif Ketua DPRD tidak hanya keliru secara moral, tapi juga berpotensi melanggar hukum:
- PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 147: Anggota/pimpinan DPRD dapat diberhentikan antarwaktu bila tidak menjalankan kewajiban atau melanggar sumpah/janji jabatan.
- UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (3): Partai wajib mengawasi kadernya di legislatif. Artinya, NasDem sebagai partai pengusung Ketua DPRD harus turun tangan memberi sanksi.
- Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan rakyat dapat dipidana.
Amanat Presiden Diputarbalikkan?
Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah rakyat.
“Kekuasaan itu amanah. Jangan pernah khianati rakyat kecil. Itu berarti mengkhianati Pancasila,” tegas Presiden dalam pidatonya.
Namun di Sinjai, aspirasi rakyat justru diabaikan, sementara masyarakat dan mahasiswa malah dihadapkan dengan aparat keamanan.
“Kenapa masyarakat dan mahasiswa justru dihadapkan dengan polisi? Padahal yang buat program dan janji sebelum menjabat itu Bupati dan DPRD. Giliran terpilih, rakyat ditinggalkan,” sindirnya
Rakyat Akan Evaluasi
Gelombang kritik ini menjadi peringatan keras: DPRD Sinjai tidak bisa lagi berlindung di balik janji. Jika Ketua DPRD dan Bupati tidak segera kembali pada fungsi dan kewajiban konstitusionalnya, evaluasi rakyat adalah konsekuensi yang tak bisa dihindari.
Karena sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat. Dan ketika suara rakyat dilecehkan, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir bagi para wakilnya.
Hingga berita Ini diterbitkan Bupati Sinjai dan Ketua DPRD Sinjai masih diusahakan dikonfirmasi (*)