Buta, Tuli, dan Bisu? Warga Dukuh Grugak Sindir Pemkab Pekalongan soal Jalan Rusak Parah

Salam Waras Pekalongan Jateng – Jalan Dukuh Grugak, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, bagaikan cermin ketidakpedulian pemerintah. Bertahun-tahun berlubang dan tergenang air, jalan vital ini menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas warga.

Ironisnya, APBD 2025 Kabupaten Pekalongan telah mengalokasikan sekitar Rp 743,98 miliar untuk infrastruktur, namun realisasi di lapangan nyaris tak terlihat. Rakyat geram, kepala desa mengakui keterbatasan dana desa, dan pemuda lokal menegaskan bahwa pemerintah tampak “buta, tuli, dan bisu” terhadap penderitaan warga.

Bacaan Lainnya

Suara Warga yang Terabaikan

Hampir setiap hari, warga melewati jalan penuh lubang dan genangan yang membahayakan pengendara. Anak sekolah harus ekstra hati-hati agar tidak jatuh, petani kesulitan membawa hasil panen, dan pedagang kehilangan waktu karena terhambat akses.

“Jalan ini urat nadi kehidupan kami. Tapi sudah lama dibiarkan rusak parah. Pemerintah hanya datang saat butuh suara, setelah itu hilang entah ke mana,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada kecewa.

Seorang ibu rumah tangga menambahkan:
“Waktu pemilihan bupati 2024 lalu, kami diminta menyebutkan keinginan warga. Jawaban kami sederhana: jalannya diperbaiki. Tapi sampai sekarang masih begini. Janji tinggal janji,” keluhnya.

Pernyataan Kepala Desa Kalipancur, Muhroji

Muhroji tak menampik keluhan warganya:
“Betul, jalan itu memang sudah lama menjadi prioritas usulan warga. Dalam musyawarah dusun 2024, sudah kita catat untuk diusulkan pada anggaran kabupaten. Namun karena keterbatasan dana desa, kami tidak bisa menangani perbaikan total. Harapannya, Pemkab Pekalongan segera turun tangan.”

Muhroji menegaskan, pihak desa sudah berulang kali menyampaikan laporan ke kecamatan hingga kabupaten, namun belum ada realisasi konkret.
“Kalau hanya mengandalkan dana desa, mustahil bisa menutup kebutuhan perbaikan jalan sepanjang itu. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah lebih serius memberi perhatian,” tambahnya.

Sindiran Pemuda/ Aktivis Lokal

Tokoh pemuda Dukuh Grugak, menilai pembiaran jalan rusak adalah bukti nyata lemahnya keberpihakan pemerintah daerah.

“Jangan hanya pintar bikin spanduk visi-misi atau foto-foto saat reses. Rakyat butuh jalan yang bisa dilalui, bukan janji manis. Kalau anggaran ratusan miliar bisa habis untuk proyek mercusuar, kenapa jalan desa yang jadi urat nadi kehidupan malah diabaikan?” tegas A

Ia menambahkan:
“Kalau pejabat terus menutup mata, jangan salahkan kalau rakyat menilai pemerintah ini buta, tuli, dan bisu terhadap penderitaan warganya sendiri.”

Amanat Hukum

Hak warga atas jalan layak bukan sekadar aspirasi, melainkan kewajiban hukum pemerintah:

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) → setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk infrastruktur publik yang memadai.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 → pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota wajib memelihara jalan agar mendukung mobilitas masyarakat.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah → pembangunan infrastruktur dasar merupakan bagian dari pelayanan wajib pemerintah daerah.

Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

Bupati Pekalongan → penanggung jawab utama arah pembangunan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) → instansi teknis yang mengurus jalan kabupaten.

DPRD Kabupaten Pekalongan → lembaga legislatif yang berfungsi mengawasi dan menganggarkan, namun dinilai lemah memperjuangkan aspirasi rakyat.

Usulan Solusi Konkret Warga

  1. Anggaran Darurat 2025 – Pemkab segera mengalokasikan dana insidentil tanpa menunggu tahun 2026.
  2. Gotong Royong Sementara – Penyediaan material dasar (batu, tanah urug, pasir) agar warga bisa menutup lubang besar secara swadaya.
  3. Audit Anggaran Infrastruktur – DPRD membentuk panitia khusus untuk mengaudit belanja infrastruktur 2025.
  4. Intervensi Gubernur Jawa Tengah – Jika Pemkab abai, warga mendesak Gubernur turun tangan.

“Jangan tunggu korban dulu, baru bergerak. Jalan ini milik rakyat, bukan milik penguasa. Kami butuh bukti nyata, bukan janji kosong,” tegas warga Dukuh Grugak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *