Bupati Bilang Pajak Tak Naik, Tapi Tagihan Rakyat Melejit: DPRD Sinjai ke Mana?

SALAM WARAS, SINJAI – Polemik pajak kembali mencuat di Kabupaten Sinjai. Warga mengeluhkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak tajam, meski Bupati bersikeras menyebut tidak ada kenaikan pajak.

Surat Edaran Bupati tertanggal 30 Juni 2025 bahkan menetapkan PBB minimal Rp20 ribu. Faktanya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima warga menunjukkan angka jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Instruksi Mendagri Terabaikan?

Kebijakan ini juga bertolak belakang dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 yang meminta kepala daerah menunda atau mencabut penyesuaian tarif pajak yang membebani rakyat kecil.

Namun di Sinjai, implementasi edaran itu seolah tak berjalan.

Klarifikasi Pemkab vs Suara Rakyat

Dikutip berbagai sumber, Kepala Bapenda Sinjai, H. Asdar Amal Dharmawan, menegaskan tarif PBB tidak naik karena sudah diatur dalam Perda PDRD Nomor 3 Tahun 2023 yang berlaku sejak Januari 2024.

Namun klarifikasi ini bertolak belakang dengan pengalaman warga seperti yang dikutip di jejarin facebooknya.

“Iye, tdk naikji itu kapang namax, krn tahun lalu kubayar Rp75 ribu, sekarang Rp350 ribu. Tdk tahumi kalau naikmi nanti, siaga ngaregga dihaja,” warga Sinjai.

“Tahun kemarin PBB-ku Rp30 ribu, bulan lalu tagihannya Rp60 ribu. TDK naikji kapan itu namanya,” – wajib pajak.

DPRD Absen, Rakyat Terbebani

Minimnya komunikasi publik dan lemahnya fungsi pengawasan DPRD membuat rakyat berada di posisi sulit: terbebani, bingung, dan merasa dipermainkan.

Apakah DPRD mengetahui kebijakan penyesuaian pajak ini tapi memilih diam, ataukah memang tidak dilibatkan sama sekali?

Pertanyaan itu kini bergema di tengah rakyat Sinjai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *