Negara Hadir di Kalipancur, 24 Bidang Tanah Resmi Bersertifikat PTSL

Salam Waras Pekalongan, – Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi perwujudan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi dan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amanat konstitusi itu kembali ditegakkan di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, dengan diserahkannya 24 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, Senin (15/9/2025).

Bacaan Lainnya

Penyerahan berlangsung di Balai Desa Kalipancur, disaksikan perangkat desa serta masyarakat penerima manfaat. Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, menegaskan program PTSL adalah bukti nyata negara hadir untuk rakyat.

“Alhamdulillah, tahun ini Desa Kalipancur mendapat 24 bidang tanah tersertifikasi. Ini bentuk perhatian pemerintah agar tanah masyarakat sah secara hukum dan jelas administrasinya,” ujarnya.

Muhroji juga mengingatkan warga untuk menjaga sertifikat dengan bijak.

“Harapan kami, masyarakat menyimpan sertifikat dengan aman, serta tidak gegabah menjual atau menggadaikan tanpa pertimbangan matang,” tambahnya.

Salah satu penerima sertifikat mengaku lega.

“Dengan biaya Rp150 ribu, kami sudah bisa memiliki sertifikat. Jauh lebih murah dibanding mengurus sendiri. Sekarang kami merasa lebih aman dan punya kepastian hukum. Terima kasih kepada pemerintah dan desa yang memfasilitasi,” ucapnya penuh syukur.

Dasar Hukum PTSL: Amanat Konstitusi dan Perintah Presiden

Program PTSL dijalankan berdasarkan:

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
  2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
  3. Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
  4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL.
  5. Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.

Dengan payung hukum tersebut, PTSL menjadi instrumen negara dalam memberi kepastian hak atas tanah, memperkuat posisi ekonomi masyarakat, serta mencegah konflik agraria.

Amanat Presiden Prabowo: Tanah untuk Rakyat, Keadilan untuk Bangsa

Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Agustus 2025 menegaskan bahwa reforma agraria dan sertifikasi tanah adalah bagian penting dari cita-cita keadilan sosial.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya hidup tanpa kepastian hak atas tanah. Reforma agraria bukan hanya soal sertifikat, tetapi tentang memberikan keadilan, martabat, dan kesempatan kepada setiap warga negara untuk hidup lebih baik. Tanah harus kembali menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik,” tegas Prabowo.

Tanggung Jawab Daerah Mengawal Amanat Presiden

Momentum penyerahan sertifikat di Kalipancur menjadi cermin bahwa negara hadir di tengah rakyat. Namun, keberhasilan PTSL tidak boleh berhenti pada seremoni. Pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga perangkat desa wajib mengawal amanat Presiden agar tidak berhenti di atas kertas.

Sertifikat tanah harus menjadi pintu menuju kesejahteraan, bukan sekadar formalitas. Lalai dalam menjaga amanat ini sama saja mengkhianati konstitusi dan Pancasila. Seperti pesan Presiden, tanah harus menjadi sumber kemakmuran, bukan sumber konflik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *