Salam Waras Nasional – Dugaan Kasus Suap Kawasan Pengelolaan Kawasan Hutan, KKMP Siap Gelar Unjuk Rasa Desak KPK Periksa Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya Bakar.
Dugaan praktik korupsi dan suap di sektor kehutanan yang terus terjadi dari masa ke masa mendapatkan sorotan publik. Hal itu dipertegas dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2025.
“Tindakan serius terhadap kasus suap yang diduga melibatkan oknum di Kementerian Kehutanan dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam lainnya harus mendapat sanksi hukuman setimpal,” tegas Presidium Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), Joko Priyoski, Senin (22/9/2025).
“Jangan hanya dikenakan pengembalian hasil suap atau korupsi kemudian mendapat sanksi ringan, namun harus dijerat dengan UU Tipikor dan semua hasil suap dan korupsinya disita oleh Negara,” sambung Jojo, sapaan akrabnya.
Mengenai OTT terhadap oknum di Kementerian Kehutanan ini, KMMP mendesak agar lembaga anti rasuah pimpinan Setyo Budiyanto memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
“Hukum harus berlaku adil untuk semua Warga Negara tidak boleh tebang pilih. KKMP mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V hingga ke tingkat Menteri dan Mantan Menteri,” ucapnya.
KPK sendiri diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan telah melakukan penyitaan uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat. KPK kemudian mendalami keterlibatan pihak lain dengan memanggil saksi Dida Migfar Ridha (DMR).
Diketahui jika Dida Mighfar Ridha merupakan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK pada era Siti Nurbaya Bakar. Saat ini di era Raja Juli Antoni, Dida menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional.
Ramadhan Isa yang Presidium KKMP menambahkan jika dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pejabat setingkat menteri dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan. Apalagi saat ini banyak izin yang tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat.
Hal itu pula yang kemudian memicu konflik dan membuat rakyat jauh dari kata sejahtera. Konflik semacam itu disebutkan dia banyak ditemui di sejumlah wilayah kelola rakyat Perhutani, Inhutani, dan korporasi-korporasi besar lainnya.
Menurutnya, konflik yang terjadi tidak lepas dari reforma agraria yang tidak berjalan dengan baik. Padahal, reforma agraria semestinya bukan sekadar bagi-bagi sertifikat tanah, melainkan negara harus benar-benar merekognisi atau mengakui wilayah-wilayah rakyat, masyarakat adat, dan kawasan hutan yang bisa negara kelola.
“KKMP menilai sudah saatnya Presiden Prabowo segera mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan karena dinilai tidak mampu membenahi berbagai macam persoalan di Sektor Kehutanan,” tegas Dhani, sapaan akrabnya.
“Menteri-Menteri yang tidak bisa mengakselerasi program-program Presiden Prabowo lebih baik ‘dirumahkan’ saja,” sambungnya.
Koalisi Kawal Merah Putih sendiri dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Kehutanan mendukung langkah penegakkan hukum di sektor kehutanan.
“Bersihkan Kemenhut dari praktik korupsi dan suap, KMMP mendesak KPK periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar,” tutup Ramadhan Isa.
1 Komentar