Salam Waras Kajen – Dugaan intimidasi terhadap siswa di SMK Muhammadiyah Kajen kembali mencoreng dunia pendidikan. Z, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, disebut menakut-nakuti siswa hanya karena pelanggaran ringan, seperti membolos dan tidak mengikuti Sholat Jumat.
Salah satu korban, F (16), mengaku mendapat ancaman verbal yang menyinggung status sosialnya. Orangtua F mengecam keras tindakan guru tersebut.
“Saya tidak terima Z mengancam anak saya dengan kata-kata seperti ‘saya sudah biasa mengeluarkan anak-anak pejabat’. Ini jelas tidak pantas dan melukai psikologis anak,” tegas orangtua F, Rabu (24/9).
Lebih parah, pihak sekolah disebut menyiapkan surat pernyataan agar siswa “mengundurkan diri” jika mengulangi pelanggaran, tanpa koordinasi dengan orangtua.
Pihak sekolah melalui Tim Kesiswaan, Rizky Sandi W, menepis tudingan pengeluaran siswa.
“Surat yang diberikan hanya teguran. Kami tidak pernah mengeluarkan siswa kecuali pelanggaran berat seperti pencurian atau tindak pidana,” ujar Rizky, didampingi wali kelas 10 TKJ 4.
Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, menekankan bahwa tindakan Z merupakan pelanggaran hak anak dan etika pendidikan.
“Sekolah harus menjadi tempat aman dan mendidik, bukan menakut-nakuti anak. Kami menuntut sanksi tegas dan evaluasi internal segera,” tegas Ali.
Kasus ini terkait dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah, yang melarang segala bentuk intimidasi terhadap anak.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pendidikan yang aman dan membangun karakter. Dalam amanatnya, Presiden menyatakan:
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendidik. Guru adalah teladan moral, bukan sumber tekanan. Anak-anak bangsa harus dibimbing dengan disiplin, kasih sayang, dan integritas, bukan intimidasi atau kekerasan.”
LBH dan orangtua menuntut Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait segera:
- Memberikan sanksi administratif tegas kepada Z.
- Melakukan pendampingan psikologis bagi siswa korban.
- Meninjau ulang prosedur tata tertib agar tidak menimbulkan intimidasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan: hak anak untuk belajar di lingkungan aman dan bermartabat harus dijaga, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam membangun generasi muda tangguh dan berakhlak.