Kejagung Segel Rumah Mewah Bos Timah Agat di Bangka Barat, Diduga Hasil Bisnis Ilegal

Salam Waras Babel – Aset mewah milik Agat, sosok yang dikenal sebagai salah satu kolektor besar timah ilegal di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya disentuh aparat Kejaksaan Agung RI.

Pada Selasa tengah malam, 1 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap rumah mewah berkolam renang milik Agat di Desa Puput, Parit 3 Jebus.

Bacaan Lainnya

Rumah tersebut ditaksir bernilai Rp15–20 miliar dan diduga kuat berasal dari hasil bisnis timah ilegal yang telah lama digeluti Agat. Selain rumah mewah, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan di gudang penampungan dan lokasi pengolahan timah yang terhubung dengan aktivitasnya.

Nama Agat sebelumnya sempat mencuat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 73 ton timah bercampur slag yang disidangkan di PN Pangkalpinang. Pada 25 Mei 2021, ia divonis bebas bersama AS (pejabat PT Timah) dan Tajudi (Direktur CV MBS).

Namun, langkah hukum terbaru Kejagung mengaitkan kembali Agat dengan dugaan praktik ilegal tata niaga timah dan keterlibatannya sebagai kolektor dalam jaringan besar yang tengah diselidiki.

Agat dikenal sebagai pendiri CV MBS, salah satu mitra PT Timah, sekaligus bos penampung timah terbesar di Parit 3 Jebus. Namanya kerap disejajarkan dengan dua nama lain, Ahn dan Akm, yang disebut sebagai tiga besar “big bos” timah di wilayah tersebut. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, salah satu dari tiga besar itu dikabarkan telah melarikan diri dari kediamannya.

Penyegelan aset Agat ini juga tidak lepas dari rangkaian penyidikan Kejagung terkait kasus besar tata niaga timah, termasuk perkara yang menjerat lima korporasi (smelter) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada aparat terkait mengenai detail penyidikan dan langkah hukum selanjutnya.

(Tim Salam Waras Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *