Pekalongan Tengah Dirundung Badai!, Surat Terbuka untuk Bupati?

Salam Waras Pekalongan – Kabupaten Pekalongan tengah dirundung badai sorotan publik. Surat Terbuka untuk Bupati?, Rabu (01/10/2025)

Empat isu besar menyeruak bersamaan: potongan gaji pegawai outsourcing hingga Rp800 ribu, dugaan pengusiran posko relawan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), pemanggilan eks outsourcing Satpol PP oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan korupsi, serta kabar jual-beli pekerjaan outsourcing dengan tarif puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Potongan Gaji Rp800 Ribu, Aktivis Tuntut Transparansi

Potongan gaji pegawai outsourcing kedinasan kembali menuai kritik. Dari UMK Rp2.486.653, pekerja hanya menerima gaji bersih sekitar Rp1.686.653 setelah dikurangi potongan iuran BPJS dan biaya lain yang disebut mencapai Rp800 ribu.

Seorang aktivis Pekalongan menegaskan pentingnya transparansi:

“Kami meminta agar aliran dana potongan ini jelas, transparan, dan tidak merugikan pekerja.”

Pihak instansi berdalih potongan dilakukan sesuai mekanisme internal dan regulasi seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU BPJS No. 24 Tahun 2011, serta Permenaker No. 17 Tahun 2021. Namun, dugaan penyimpangan masih membayangi.

Dishub Diduga Usir Posko Relawan

Dishub Kabupaten Pekalongan juga disorot usai diduga mengusir posko relawan masyarakat. Posko itu diklaim hadir demi kepentingan warga.

“Jiwa kosra untuk masyarakat di kabupaten sangat dibutuhkan. Kalau takut, mari berlatih bersama. Yang dekat, ayo merapat sebagai bentuk dukungan moral,” ujar seorang warga, Senin (29/9/2025).

Hingga kini, Dishub belum memberikan keterangan resmi.

Kejati Jateng Panggil Eks Outsourcing Satpol PP

Kejati Jateng resmi memanggil Andri Prasetyo, eks tenaga outsourcing Satpol PP yang diberhentikan pada 2024. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025.

Dasar hukum pemanggilan adalah Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jateng Nomor Print-08/M.3/Fd.1/00/2025 tanggal 16 September 2025.

Kejati menegaskan keterangan Andri sangat penting bagi kelancaran penyelidikan.

Aktivis Beberkan Jual-Beli Jabatan Outsourcing

Aktivis lokal mengungkap dugaan jual-beli jabatan outsourcing di sejumlah dinas, dengan tarif bervariasi:

  1. Petugas kebersihan (Perkim): Rp15 juta
  2. Satpol PP: Rp70–75 juta
  3. Sopir dinas: Rp25–30 juta

Jika benar, praktik ini bisa dikategorikan pungutan liar dan gratifikasi jabatan sesuai Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

Surat Terbuka untuk Bupati Pekalongan

Seorang pekerja outsourcing menulis surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Bupati Pekalongan:

“Saya hanyalah seorang pekerja outsourcing yang mencoba mencari nafkah halal untuk keluarga. Namun, tanpa alasan yang jelas, saya dipecat begitu saja. Pemecatan ini datang di saat paling berat dalam hidup saya — ketika istri saya sedang menunggu kelahiran anak kami.

Apakah pantas seorang pemimpin mencampakkan rakyatnya di saat genting seperti ini? Keputusan sepihak itu tidak hanya mencederai saya sebagai pekerja, tetapi juga menghancurkan keluarga kecil saya. Saya kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan hampir kehilangan harapan.

Saya menulis surat ini bukan untuk mengemis belas kasihan, tetapi untuk menuntut keadilan. Jangan biarkan kebijakan yang kejam tanpa hati nurani terus melukai rakyat kecil seperti kami.

Hormat saya,
Seorang Pekerja Outsourcing yang Tersakiti

Analisis Hukum Singkat

Potongan gaji Rp800 ribu → berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) jika tidak ada dasar sah.

Pengusiran posko relawan → bisa bertentangan dengan UU HAM No. 39/1999 jika tanpa prosedur hukum.

Dugaan korupsi outsourcing → masuk ranah UU Tipikor Pasal 2 & 3.

Jual-beli jabatan outsourcing → berpotensi sebagai pungli dan gratifikasi menurut UU Tipikor Pasal 12 huruf e.

Rangkaian isu ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah bagi Pemkab Pekalongan. Publik mendesak adanya klarifikasi terbuka, sementara aparat penegak hukum diminta menindak tegas bila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diusahakan untuk dikonfirmasi.

Surat Terbuka pekerja outsourcing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *