Direktur Boneka Dibongkar!, Bos Timah Agat Terlibat Kasus SHP Biji Timah?

Bangka Belitung – Salam Waras, nama Agat mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi(tipikor) 73 Ton timah bercampur slag yang pada 25 mei 2021 divonis bebas oleh majelis hakim PN Pangkalpinang bersama AS ( pejabat PT.Timah dan Tajudi(Direktur CV.MBS) ,akhirnya pada Selasa malam 30 september 2025 menjadi target kejagung sebagai kolektor timah ilegal didesa puput ,Parit 3 jebus ,kab.bangka Barat.

Dimana pihak kejagung bersama Tim melakukan penyitaan aset Agat berupa sebuah rumah mewah yang ditaksir bernilai 15- 20 miliar rupiah ,diduga dari hasil kegiatan timah ilegal selama ini.

Agat memang dikenal sebagai salah satu pendiri CV.MBS mitra PT.Timah dan juga sebagai bos penampung timah yang tersohor di parit 3, kec.Jebus ,yang merupakan 3 besar bigbos timah bersama Ahn,Akm.

Penyegelan dan penyitaan aset berupa rumah mewah ini,diduga Keterlibatan Agat sebagai kolektor dalam kasus korupsi timah yang selama ini telah dilakukan penyelidikan mulai dari kasus tata niaga timah,dan kasus Tersangka 5 korporasi (smelter) dengan kerugian 300 triliun rupiah.

Bahkan salah satu dari ketiga bigbos penampung timah ilegal yang juga terkait jaringan penyelundupan timah keluar pulau ini ,menurut informasi telah kabur dari kediamanya.
Saat pemberitaan ini dipublikasikan, awak media masih berusaha mendapatkan informasi kepada pihak terkait.

Kronologis Kasus Terak
Ali Samsuri tak kuasa menahan air matanya saat divonis bebas di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) sore saat menjalani sidang online dari Polres Bangka
— Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 73 ton bijih timah bercampur dengan slag atau terak, Ali Samsuri tak kuasa menahan rasa bahagianya ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Efendi membacakan vonis bebas terhadap dirinya, Selasa (25/5/2021) sore.

Ia yang kala itu menjalani sidang secara online di Polres Bangka, sontak tidak dapat menahan air matanya yang seketika pecah hingga hidungnya memerah.

Begitu juga para Penasehat Hukum (PH) serta keluarga Ali Samsuri yang saat itu menyaksikan sidang di Ruang Sidang Garuda PN Pangkalpinang.

“Saya tanyakan kepada saudara Ali Samsuri atas putusan ini apakah menerima, boleh berkonsultasi kepada PH atau menyampaikan sikap saudara,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Saya menerima keputusan tersebut yang mulia,” jawab Ali Samsuri sembari mengusap air matanya.

Saat itu juga suasana ruang sidang berubah menjadi sedu sedan.
Penasehat hukum terdakwa vonis bebas Ali Samsuri, Adystia Sunggara juga turut mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalpinang.

“Alhamdulilah hari ini putusan bebas. Jadi, pertimbangan sudah dibacakan, kami apresiasi atas putusan pengadilan. Sudah hampir satu tahun kami berjuang untuk mencari kebenaran,” ungkap Adystia kepada Bangkapos.com.
Dengan divonis bebas Ali Samsuri dan kawan-kawan, ia berharap hal itu dapat memulihkan harkat dan martabat para terdakwa seperti semula.

“Pertimbangan hukumnya menurut kami sudah sesuai dengan fakta maupun alat bukti dipersidangan, dihubungkan dengan hukum yang ada dan berlaku. Jadi, ini putusan yang adil kami sangat berterimakasih,” sebutnya.

Sebelumnya, pada saat sidang tuntutan Ali Samsuri selaku Kepala Unit Produksi Laut Bangka (UPLB) PT Timah Tbk sempat dinyatakan bersalah lantaran turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Ia dituntut selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

JPU Kecewa Terdakwa Tipikor Timah Divonis Bebas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Harkat saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 73 ton bijih timah bercampur dengan slag atau terak di mana ketiga terdakwa, Agat, Ali Samsuri dan Ajang divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) sore. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agat Cs dari Kejaksaan Negeri Bangka langsung tertunduk lesu dan tak lagi bergairah, tatkala satu persatu terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 73 ton bijih timah bercampur dengan slag atau terak divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) sore.
Raut muka JPU Benny Harkat, tiba-tiba murung ketika menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Efendi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *