Dua Personel Coreng Nama Polres Bulukumba di Balik Semangat Reformasi Polri?

SalamWaras, Bulukumba — Di tengah gaung reformasi dan upaya pembenahan institusi kepolisian, dua kasus yang menyeret nama oknum anggota polisi kini menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba.

Dugaan penipuan serta praktik jual beli kios di atas aset pemerintah daerah dinilai mencoreng wajah penegakan hukum yang selama ini berusaha dibangun oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dua oknum tersebut sama-sama berpangkat Aipda, yakni AHT yang bertugas sebagai Bintara Administrasi (BA) di Polsek Kindang, serta MB yang menjabat Bhabinkamtibmas di Polsek Kajang, keduanya berada di bawah naungan Kepolisian Resor Bulukumba.

Dugaan Penipuan Rp40 Juta

Bukti Transfer dan Surat Pernyataan ke Aipda AHT (doc.foto)

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Sinjai bernama Agus L.

Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000 setelah mentransfer dana kepada terduga AHT pada Desember 2024 melalui Bank BRI Unit Sangiaseri, di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Dalam kesepakatan awal, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari dengan nilai pengembalian Rp43 juta. Namun hingga kini, uang tersebut disebut belum juga kembali ke tangan korban.

Korban mengaku masih menyimpan sejumlah bukti, antara lain:
Bukti transfer bank
Tangkapan layar percakapan WhatsApp
Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani terlapor
Fotokopi identitas

Dalam surat pernyataan bermaterai tersebut, terlapor disebut menyatakan kesanggupan menyelesaikan pembayaran hingga 20 Agustus 2025. Namun hingga kini kewajiban itu disebut belum juga dipenuhi.

Dugaan Jual Beli Kios di Atas Aset Pemda

surat pernyataan dan Kwitasi modal Awal Pembangunan Kios pasar kalimporo (doc.foto)

Sementara itu, polemik lain mencuat dari Pasar Kalimporo, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, terkait dugaan praktik jual beli kios yang disebut melibatkan Aipda MB.

Informasi yang beredar di kalangan pedagang menyebutkan kios-kios tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas transaksi yang terjadi.

Salah satu pedagang, Mariani alias Puang Caberu, mengaku merasa dirugikan dalam proses yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan kios tersebut.

“Setiap saya tagih uang, saya seperti diputar-putar. Kadang disuruh ke Abu, kadang diarahkan ke Pak Ribas. Sementara sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Puang Caberu.

Ia menyebut persoalan ini telah berlangsung sejak Agustus 2024 dan hingga kini belum menemukan titik terang.

Di kalangan pedagang juga beredar informasi bahwa jumlah kios di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 175 unit, dengan nilai sekitar Rp2,5 juta per unit.

Jika angka itu benar, maka potensi perputaran dana diperkirakan mencapai Rp437,5 juta. Namun angka tersebut masih berupa klaim yang memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.

Perspektif Hukum: KUHP Lama dan KUHP Baru

Kasus ini juga menarik jika dilihat dari perspektif hukum pidana, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru.

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

KUHP lama yang selama ini digunakan di Indonesia berasal dari warisan hukum kolonial Belanda dan dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht.

Dalam KUHP lama, dugaan penipuan diatur dalam:
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara dugaan penggelapan diatur dalam:
Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal-pasal ini selama puluhan tahun menjadi dasar penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan di Indonesia.

KUHP Baru (KUHP Nasional)

Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal sebagai KUHP Nasional. Undang-undang ini disahkan pada tahun 2023 dan mulai berlaku penuh setelah masa transisi.

Dalam KUHP baru, ketentuan penipuan dan penggelapan tetap dipertahankan dengan pendekatan hukum yang lebih sistematis.

Pasal 492 KUHP Nasional – Penipuan
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan uang atau barang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.

Pasal 486 KUHP Nasional – Penggelapan

Setiap orang yang secara melawan hukum menguasai atau memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.

KUHP baru juga menekankan prinsip keadilan restoratif, proporsionalitas pidana, serta perlindungan korban, sehingga penegakan hukum diharapkan lebih modern dan berkeadilan.

Adapun terkait dugaan jual beli kios di atas aset pemerintah daerah, regulasi yang relevan antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Jika terbukti melibatkan anggota kepolisian aktif, yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik berdasarkan:

  1. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003

Sanksinya dapat berupa teguran keras, mutasi demosi, penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ujian Reformasi Polri

Mencuatnya dua kasus yang sama-sama menyeret nama personel polisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi semangat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di lingkungan Kepolisian Resor Bulukumba.

Publik kini menunggu langkah tegas pimpinan kepolisian untuk memastikan setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam kerja jurnalistik.

Reformasi Polri tidak hanya diukur dari slogan dan seragam yang rapi,
tetapi dari keberanian menindak setiap pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri.

Karena ketika hukum tegak tanpa pandang pangkat, di situlah kepercayaan rakyat kembali tumbuh.
**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *