Kapolres dan Bupati Maros Tinjau Langsung Sosialisasi Penertiban Truk Tambang dan ODOL di Moncongloe

Maros — Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla bersama Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam turun langsung memantau pelaksanaan sosialisasi penertiban truk tambang dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Maros bersama Satuan Lalu Lintas Polres Maros ini menjadi langkah awal dalam penegakan disiplin terhadap kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas muatan (overload) atau dimensi kendaraan (over dimension) yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis di jalan umum.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata soal ketertiban lalu lintas, namun merupakan bentuk perlindungan keselamatan pengguna jalan dan upaya menjaga infrastruktur publik dari kerusakan akibat kendaraan ODOL.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pengemudi truk di wilayah Moncongloe. Setiap kendaraan wajib dalam kondisi layak jalan, dan pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, selama masa sosialisasi ini diberlakukan aturan jam operasional truk mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, serta pembatasan kecepatan maksimal 40 km/jam. Setelah masa sosialisasi berakhir, Polres Maros akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran.

Sementara itu, Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Pemerintah Daerah dan Polres Maros dalam mewujudkan tata kelola transportasi yang tertib dan aman di wilayah Kabupaten Maros.

“Sinergi antara Pemda dan aparat kepolisian sangat penting untuk menata transportasi, khususnya di kawasan padat aktivitas tambang seperti Moncongloe. Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari penertiban ini,” tutur Bupati Chaidir.

Dasar Hukum Penertiban

Langkah sosialisasi dan penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 dan Pasal 307 yang menegaskan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batas dimensi, berat, dan daya angkut kendaraan bermotor.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penertiban Kendaraan Bermotor yang Melebihi Batas Dimensi dan/atau Muatan (ODOL).

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penertiban Kendaraan ODOL yang menegaskan komitmen nasional dalam mewujudkan “Indonesia Zero ODOL” untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur transportasi nasional.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros bersama Polres Maros menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, dan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tambang dan ODOL.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *