Rp62 Miliar! Kejaksaan Eksekusi Harta Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak

Jakarta, Salam Waras – Negara tidak tinggal diam. Tim gabungan dari JAM PIDSUS Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Terpidana Bilal Asif, Rabu, 8 Oktober 2025.

Langkah tegas ini dilakukan untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan oleh pengadilan — senilai Rp62,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022;
  2. jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020;
  3. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.

Terpidana Bilal Asif terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar dua kali nilai kerugian negara — total Rp62.774.473.080.
Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Dasar Pelaksanaan Eksekusi

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025
jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A)
Nomor: PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025
jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Rincian Aset yang Disita

A. Aset atas nama Bilal Asif (Kota Pontianak)
8 bidang tanah kosong (HM) di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Pontianak Tenggara — total 16.449 m².
1 bidang tanah pekarangan (HGB) di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan — 567 m².
3 bidang rumah dan pekarangan (HGB) di lokasi yang sama — total 1.800 m², berikut 1 set kunci rumah.

B. Aset atas nama Bilal Asif (Kabupaten Mempawah)

4 bidang tanah kosong (HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat — total 176.795 m².

C. Aset atas nama PT Surya Borneo Indah (Kabupaten Sanggau) Aset korporasi terkait Bilal Asif di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dengan status HGB dan HGU, mencakup:

  1. Pabrik pengolahan sawit kapasitas 30 ton/jam (HGB No. 3) seluas 60.697 m².
  2. Lahan kosong (HGB No. 4, 10, 15) seluas 50.784 m².
  3. Kolam limbah (HGB No. 11, 12, 14, 78) seluas 1.286.428 m².
  4. Perumahan karyawan dan kolam limbah (HGB No. 13) seluas 6.318 m².
  5. Perkebunan kelapa sawit (HGU No. 79–82, 128–131) dengan total luas 13.525.700 m².

Tim Pelaksana

Sita eksekusi ini dilaksanakan oleh Tim Satgas JAM PIDSUS, terdiri dari: Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum.; Holil, S.H., M.H.; A’an, S.H.; Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H.; Salesius Guntur, S.H., M.H.; dan Sardo Octo B. Simanullang, S.H., M.H. Serta Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan:
Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H. dan Zora Riz Nadya, S.H.

Salam Waras: Negara tidak menagih — Negara menegakkan hukum.
Setiap rupiah dari pelanggaran pajak harus kembali untuk rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *