Makassar | salamwaras.com —
Pembangunan perumahan oleh PT Aditarina Lestari di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, kini menjadi sorotan publik.
Selain mempertanyakan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), muncul pula pertanyaan serius mengenai dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan tersebut.
Di lokasi proyek terpampang papan bertuliskan:
“Tanah Ini Milik PT Aditarina Lestari”
dengan Nomor SHM 963/1984 dan AJB 227/III/BK/1993.
Namun, bukannya memperjelas status hukum, papan itu justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat sekitar.
Ahli Waris Menolak Klaim PT Aditarina Lestari
Ahli waris almarhum H. Tamang bin Yambo menegaskan keberatan mereka terhadap klaim lahan tersebut.
“Kami hanya ingin mempertahankan hak waris orang tua, tapi diperlakukan seolah pelaku kriminal,” ujar Andi Arif, salah satu ahli waris, kepada salamwaras.com.
Kuasa hukum ahli waris, Andi Alfian, SH, menilai perlu ada keterbukaan penuh dari pihak perusahaan.
“Publik berhak tahu siapa pemberi kuasa, dasar lahannya dari mana, dan apakah dokumen itu sah menurut hukum. Polisi seharusnya netral, bukan alat mafia tanah,” tegasnya.
Pertanyaan Publik untuk PT Aditarina Lestari
- Dasar Kepemilikan: Siapa pemberi hak kepada PT Aditarina untuk mengelola lahan ini?
- Surat Kuasa: Siapa penerbitnya dan apakah sah secara hukum?
- Akta dan Sertifikat: Apakah data SHM dan AJB benar tercatat di BPN Makassar?
- Legalitas PBG: Apakah izin bangunan telah diterbitkan Dinas PUPR Makassar?
- Kepatuhan Pajak: Apakah kewajiban pajak telah dipenuhi sesuai aturan?
Bayang-Bayang Lama: Nama Adrian Waworuntu Kembali Muncul
Sorotan publik makin tajam ketika nama Adrian Waworuntu disebut sebagai Komisaris PT Aditarina Lestari.
Sosok ini dikenal publik karena pernah tersandung kasus besar pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun bersama Maria Pauline Lumowa.
Kini, namanya kembali dikaitkan dengan sengkarut lahan miliaran rupiah di Sudiang Raya.
Pada 2020, Adrian disebut memberi surat kuasa kepada Fadli untuk mengelola dan menjual lahan di kawasan tersebut.
Belakangan, muncul kuasa baru tahun 2023, memunculkan konflik hukum baru yang kini menyeret banyak pihak.
Kuasa hukum Muh. Amir Jufri, Petrus Tottong, SH, menilai kuasa lama masih sah.
“Kuasa tahun 2020 itu sah dan masih berlaku. Kuasa baru 2023 tidak bisa membatalkan tanpa mekanisme hukum yang benar,” ujarnya.
Ia juga menilai ada indikasi penyidik tidak profesional karena pemberi kuasa belum diperiksa.
“Fadli yang memberi kuasa belum pernah diperiksa, padahal ada di Indonesia. Ini janggal,” tegasnya.
Dugaan Mafia Tanah dan Peran Oknum Aparat
Beberapa ahli waris menuding adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat.
Mereka menyebut Unit Tahban Polda Sulsel dan beberapa anggota Polsek Biringkanayya hadir dalam pengukuran lahan yang masih bersengketa.
“Kami sudah melapor berulang kali, tapi tak ada tindakan. Kalau laporan rakyat kecil diabaikan, artinya ada yang melindungi mereka,” ungkap Andi Arif, Minggu (5/10/2025).
Laporan ke Propam Polda Sulsel pun belum membuahkan hasil.
Ahli waris menduga ada jaringan yang melindungi penguasaan lahan tanpa dasar hukum sah.
Klarifikasi Polisi: Hanya Pengamanan Teknis
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menegaskan bahwa kehadiran anggota di lapangan hanya untuk pengamanan.
“Anggota Polri berada di lokasi bukan sebagai beking, melainkan atas dasar permohonan pengamanan dari pihak perusahaan,” jelasnya.
Surat permohonan bernomor 001/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu ditindaklanjuti oleh Kapolsek Biringkanayya melalui Sprin/328/IX/2025 tanggal 17 September 2025.
Namun, pengamanan di lahan sengketa tetap dinilai melanggar prinsip netralitas aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No.2/2002 tentang Kepolisian serta Perkap No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, kasus ini berpotensi melanggar:
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen)
- Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah)
- Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang)
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (kepastian hukum yang adil bagi warga negara).
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum memberikan tanggapan resmi.
Keadilan di Bawah Sorotan Publik
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi semangat Presisi Polri dan amanat Presiden Prabowo Subianto agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan pejabat berbuat sekehendaknya. Jangan menipu rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat,” tegas Presiden dalam Amanat Pancasila, 2 Juni 2025.
Bayang-bayang masa lalu kini menjelma dalam bentuk baru: bukan lagi pembobolan bank, tetapi persoalan tanah rakyat — ruang hidup yang mestinya dijaga negara, bukan dijual oleh oknum berkuasa.
Keadilan tidak akan hadir bila hukum hanya melindungi yang kuat dan membiarkan yang lemah berteriak di pinggir jalan.