PEKALONGAN — Salam Waras | 16 Oktober 2025
Proyek pembangunan jalan beton di Desa Pekiringanageng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang sedang berjalan itu dicurigai sebagai “proyek siluman”, karena tidak terlihat papan informasi, minim pengawasan teknis, dan terkesan berjalan tanpa jejak administratif yang jelas.
Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek.
“Kami tidak tahu proyek ini dari mana dan anggarannya berapa. Mestinya kalau proyek pemerintah ada papan informasinya, jangan sampai seperti proyek siluman,” kata seorang warga setempat.
Pantauan Salam Waras menunjukkan tidak adanya papan nama proyek, padahal aturan jelas mengharuskan hal ini. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan bahwa pelaksana proyek wajib memasang papan informasi berisi jenis kegiatan, volume, nilai kontrak, sumber dana, dan pelaksana pekerjaan.
Hal ini diperkuat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin masyarakat berhak mengawasi penggunaan dana publik.
Tanpa papan informasi, proyek bisa berjalan di balik layar, membuka peluang penyimpangan anggaran.
Sorotan tajam datang dari Ormas Cakra Probojoyo. Ketua organisasi, Gigih Agusta, menegaskan:
“Proyek seperti ini sangat berbahaya. Tidak ada papan informasi, pekerjaannya diragukan sesuai spesifikasi, dan pengawasan teknis nyaris nihil. Bisa jadi ada permainan anggaran di baliknya.”
Menurut Gigih, proyek publik tanpa transparansi dan pengawasan membahayakan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Warga lain menambahkan, pekerjaan proyek tanpa pengawasan teknis membuat kualitas jalan diragukan:
“Yang kerja cuma pekerja, tidak ada pengawas. Kalau asal jadi, jalan cepat rusak. Ini merugikan masyarakat,” keluhnya gigih Dibawah Pohon Rindan
Masyarakat kini menuntut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan turun langsung ke lapangan, memeriksa kualitas pekerjaan, serta memastikan prosedur dan standar mutu dipenuhi.
Selain menyalahi prinsip keterbukaan publik, proyek yang berjalan tanpa papan informasi ini berpotensi melanggar Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang menekankan aspek administrasi dan pengawasan wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait terkait asal-usul dan sumber dana proyek jalan beton di Pekiringanageng. Warga pun menanti jawaban: apakah proyek ini proyek resmi pemerintah atau proyek siluman yang menyembunyikan anggaran?
BERSAMBUNG…