Negara Kuasai Kembali Lahan Tambang Ilegal di Morowali, Potensi Denda Capai Rp2,35 Triliun

Morowali, SalamWaras — Negara kembali menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam. Selasa (4/11/2025), Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali aset negara atas lahan tambang milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan Satgas PKH yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan BPKP, dalam rangka menegakkan hukum terhadap perusahaan yang membuka kawasan hutan tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Diduga Langgar UU Kehutanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan PT BMU membuka lahan tambang seluas ±66,01 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas, tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

“Tim menemukan bukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 62,15 hektare, dengan rincian 46,03 hektare di dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare di luar IUP. Berdasarkan perhitungan awal, potensi denda administratif mencapai Rp2.350.280.980.761,” tegas Anang.

Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan:

Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua regulasi tersebut menegaskan larangan kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, di luar sanksi administratif dan perdata atas kerugian negara.

Negara Tegaskan Kedaulatan atas Kawasan Hutan

Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bahwa dari 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan aktivitas di kawasan hutan, 9 di antaranya terbukti melanggar aturan dan telah divalidasi oleh tim gabungan.

“Salah satu yang menonjol adalah PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI). Negara tidak akan mentolerir pelanggaran izin yang merugikan lingkungan dan keuangan negara,” ujar Sjafrie dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan ini merupakan bagian dari operasi nasional penertiban lahan tambang ilegal di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Sinergi Aparat Penegak Hukum

Kegiatan Satgas turut dihadiri oleh para pimpinan tinggi negara, antara lain:

  1. Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH),
  2. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Wakil Ketua Pengarah II),
  3. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Wakil Ketua Pengarah III), dan
  4. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Tim pelaksana lapangan juga melibatkan:

  1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH),
  2. Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon, dan
  3. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Langkah terpadu lintas lembaga ini menandai komitmen kuat pemerintah menegakkan supremasi hukum dan melindungi kawasan hutan sebagai aset strategis negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Setiap jengkal kawasan hutan yang digunakan tanpa izin, harus dikembalikan kepada negara,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Langkah Lanjut

Satgas PKH kini tengah menghitung kerugian lingkungan dan potensi pemulihan lahan, sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan korupsi perizinan tambang.

Penguasaan kembali ini diharapkan menjadi preseden hukum bagi penertiban tambang tanpa izin di wilayah lain di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *