JAM-Intel Tegaskan Komitmen Kejaksaan Perangi Perdagangan Orang, Dorong Intelijen Hukum Bergerak Aktif di Lapangan

Jakarta, SalamWaras — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penguatan peran intelijen hukum di seluruh daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 yang digelar secara hybrid di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa forum ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kombes Pol. Guntur Saputro, S.I.K., M.H. (Plt. Direktur Perlindungan KP2MI) dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (Associate Professor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara).

Peserta kegiatan terdiri dari pejabat eselon III dan IV JAM Intelijen dan JAM Pidum, serta perwakilan Kejati dan Kejari wilayah DKI Jakarta dan Kota Tangerang.

Sementara secara daring, kegiatan diikuti oleh Atase Kejaksaan RI di Singapura, Bangkok, Hongkong, dan Riyadh, serta para Asintel, Aspidum, dan Kasi Intelijen seluruh Indonesia.

Peran Strategis Kejaksaan: Outward Looking dan Cegah TPPO di Akar Rumput

Dalam arahannya, Prof. Reda Manthovani menekankan bahwa rencana aksi nasional ini merupakan tahapan awal periode 2025–2029 dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, khususnya menciptakan kehidupan masyarakat yang terbebas dari praktik perdagangan orang.

“Rencana aksi ini bukan sekadar program administratif, tetapi gerakan moral dan hukum untuk melindungi harkat kemanusiaan warga negara Indonesia. Kita harus mampu mendeteksi, memetakan, dan memutus mata rantai perdagangan orang dari hulunya,” tegas Reda.

Sebagai intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki mandat strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO 2020–2024, yang mencakup:

  1. Pemetaan dan pemantauan jaringan pelaku TPPO lintas negara dan terkait warga negara asing.
  2. Pengawasan aktivitas TPPO di bandara, pelabuhan, dan wilayah perbatasan darat maupun laut.
  3. Sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di daerah rawan TPPO.
  4. Edukasi publik kepada tokoh agama, penyuluh, dan organisasi keagamaan terkait bahaya TPPO.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kejaksaan, antara lain:

Sarjono Turin, S.H., M.H. (Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional),

Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H. (Direktur I JAM Intel),

Subeno, S.H., M.H. (Direktur II JAM Intel),

Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. (Direktur IV JAM Intel),

Herry Hermanus Horo, S.H. (Direktur V JAM Intel), serta

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.Hum. (Koordinator JAM Pidum).

Turut hadir pula perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga seperti Kemenaker, KP2MI, Kemendagri, KemenPPPA, Kemenkumham, Kemenkomdik, Kemendes PDTT, serta BAIS TNI, menunjukkan sinergi nasional dalam memberantas TPPO.

Langkah Ke Depan: Intelijen Bergerak, Negara Melindungi

Dalam penutupan, JAM-Intel menegaskan agar setiap bidang intelijen di daerah aktif memantau dan melaporkan modus operandi, aktor, jaringan, dan wilayah rawan TPPO, termasuk pendataan terhadap agen dan perusahaan tenaga kerja ilegal.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk abai. Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejaksaan harus menjadi benteng pertama dalam melindungi warga negara dari praktik tersebut,” tandas Reda.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga serta mendorong pendekatan early warning – early action dalam penanganan TPPO di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *