Kejari Sinjai Gerebek Empat Kantor, Dzoel SB: Jangan Lupa IPAL Tetangga dan Dua Tower Ilegal!

Sinjai — Di balik tenangnya kota kecil di pesisir selatan Sulawesi, riuh langkah penegakan hukum kembali menggema. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai seakan menyalakan kembali obor integritas lewat serangkaian tindakan tegas — dari penggeledahan empat kantor pemerintah, pendalaman kasus IPAL Dinas Kesehatan, hingga misteri dua menara telekomunikasi ilegal yang tak kunjung roboh.

Gerak cepat ini bukan sekadar rutinitas penyidikan, tetapi pesan moral bahwa hukum di negeri ini masih punya nyawa dan arah.

Bacaan Lainnya

Empat Kantor Digeledah, SPAM Disisir

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai melakukan penggeledahan di empat kantor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perkotaan tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023.

Lokasi penggeledahan meliputi Bappeda, Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu, BKAD, dan Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.
Operasi hukum ini dipimpin oleh Kasi Pidsus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H. bersama tim penyidik, didampingi Kasi Intelijen Jhadi Wijaya, S.H., M.H., serta dikawal oleh personel TNI Kodim 1424 Sinjai.

Menurut Kasi Intelijen Jhadi Wijaya, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Sinjai untuk tiga perkara tindak pidana korupsi, masing-masing terkait proyek jaringan perpipaan SPAM tahun anggaran 2019 dan 2020, serta penyalahgunaan dana hibah pada perbaikan jaringan SPAM tahun 2023.

“Tindakan penggeledahan ini bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara,” tegas Jhadi.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Dzoel SB: Kejari Sudah On Fire, Tapi Jangan Lupa IPAL Tetangga

Apresiasi datang dari Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, yang menilai Kejari Sinjai telah memperlihatkan keseriusan luar biasa.

Namun ia mengingatkan agar lembaga Adhyaksa juga menuntaskan kasus Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2016.

“Kejari Sinjai sudah on fire, tapi jangan lupa IPAL tetangga. Kasus lama yang juga butuh kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat,” tegas Dzoel SB.

Kasus IPAL Dinkes ini kembali mencuat setelah Kejari Sinjai memanggil sembilan Kepala Puskesmas (Kapus) yang menjabat pada tahun tersebut. Pemanggilan berdasarkan surat perintah Kajari tertanggal 24 September 2025 untuk mendalami indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.

Kasi Pidsus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, membenarkan pemeriksaan ini.

“Hari ini pemeriksaan sembilan Kapus tahun 2016 untuk menambah keterangan mencari peristiwa pidana,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di meja administrasi, tetapi akan terus menggali bukti-bukti di lapangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Misteri Dua Tower Ilegal: Bayang-Bayang Hukum yang Tak Kunjung Turun

Selain SPAM dan IPAL, publik juga kembali menyoroti dua menara telekomunikasi ilegal yang berdiri kokoh di Kelurahan Biringere dan Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Menara tersebut berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan telah dinyatakan ilegal oleh Kejari Sinjai sejak 2021.

Kasus ini terungkap setelah Kajari Sinjai saat itu, Ajie Prasetya, menegaskan dalam konferensi pers bahwa kedua tower tersebut harus dibongkar.

“Kan sudah jelas agar dibongkar, atau setidak-tidaknya dipindahkan ke lokasi yang memenuhi aturan. Surat rekomendasi sudah kami layangkan ke Pemda beberapa bulan lalu,” ujar Ajie Prasetya (16/6/2021).

Namun, hingga kini, rekomendasi pembongkaran belum juga dijalankan. Media menelusuri ke sejumlah instansi — mulai dari Kominfo, PTSP, PUPR hingga Satpol-PP — dan menemukan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Kadis Kominfo, Tamsil Binawan, mengaku belum melihat surat rekomendasi tersebut.
Sementara Kadis PTSP, Lukman Dahlan, menegaskan surat edaran dari kejaksaan sudah ada dan kini tinggal eksekusi Satpol-PP.
Kasi Tata Ruang Dinas PUPR, Abd Haris, ST, juga membenarkan bahwa surat edaran itu memang telah beredar.

“Sekarang sudah edarannya pak jaksa. Tindak lanjutnya Satpol-PP sebagai penegak perda,” kata Haris.

Sedangkan Kepala Satpol-PP dan Damkar, Agung Prayogo, menyatakan kesiapannya:

“Kami siap laksanakan eksekusi jika ada perintah. Tapi ini bukan hanya tugas kami. Kami hanya eksekutor,” tegasnya.

Namun faktanya, dua tower tanpa izin itu masih berdiri tegak di tengah kota Sinjai.
Publik pun bertanya: apa yang menahan langkah pembongkaran yang sudah direkomendasikan secara resmi sejak 2021?

Hukum Jangan Mandek di Kertas

Dari SPAM, IPAL, hingga dua tower ilegal, benang merahnya sama: penegakan hukum menuntut konsistensi dan keberanian.

Kejari Sinjai telah bergerak agresif dalam penyidikan, namun publik masih menanti sinkronisasi dan tindakan nyata dari pemerintah daerah.

“Keadilan tidak cukup ditulis dalam surat perintah. Ia harus hadir dalam tindakan nyata,” ujar Dzoel SB menutup komentarnya.

Tiga kasus ini menjadi cermin wajah birokrasi Sinjai hari ini.

Kejaksaan telah menyalakan bara keadilan, namun bara itu hanya akan berarti jika pemerintah daerah berani menyalakan apinya.

Kebab penegakan hukum sejati bukan sekadar membongkar berkas, tetapi membongkar budaya diam di hadapan pelanggaran.
Dan seperti dikatakan Dzoel SB,

“Keadilan tak boleh berhenti di pintu air, tapi harus mengalir sampai menara terakhir.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *