PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru, Humas PJI Sulsel Dzoel SB: Tuntaskan “Warisan Kasus” Hibah PDAM

Salam Waras, Makassar – Desakan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan kian menguat.

Melalui Humasnya, Dzoel SB, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai yang baru untuk segera menuntaskan “warisan kasus”, terutama dugaan penyimpangan hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai.

Bacaan Lainnya

Dzoel menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum.

“Jangan biarkan kasus ini terus menjadi beban sejarah. Ini ujian awal—berani membongkar atau justru ikut mengubur,” tegasnya.

Contoh Kasus: Dari “Mati di Tengah Jalan” hingga Dugaan Mark-Up

Mantan Kadis Pendidikan: “Kasus PDAM Mati di Tengah Jalan”

Kecurigaan publik mencuat setelah seorang mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menyinggung mandeknya penanganan kasus hibah PDAM.

“Dari dulu ini ada kerja sama antara pemda dengan kejari, tapi yang nakal tetap nakal. Contoh kasus PDAM, sudah mati di tengah jalan,” ungkapnya dalam percakapan grup RAMAH Community, Jumat (17/4/2026).

Pernyataan ini memperkuat dugaan publik bahwa penanganan perkara belum berjalan optimal.

PJI: Jangan Sampai Hukum “Masuk Anging”

Sorotan juga datang dari PJI melalui Dzoel SB.
“Istilah orang sini, jangan sampai ini hanya ‘masuk anging’. Ramai di awal, hilang di akhir. Publik butuh kepastian, bukan narasi,” tegasnya.

Kasus IPAL 2016 Kembali Disorot

Selain hibah PDAM, publik kembali menyoroti dugaan penyimpangan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan Sinjai tahun 2016.

Kasus ini mencuat kembali setelah Kejaksaan Negeri Sinjai memanggil sembilan Kepala Puskesmas berdasarkan surat perintah pemeriksaan tertanggal 24 September 2025.

Saat itu, Kasi Pidsus Kaspul Zen menyatakan:
“Pemeriksaan sembilan Kapus dilakukan untuk menambah keterangan guna menemukan peristiwa pidana.”

Dzoel mengingatkan agar penanganan tidak berhenti di tengah jalan:

“Sudah on fire, tapi jangan setengah jalan. IPAL juga butuh kepastian hukum.”

Dugaan Mark-Up Pengadaan Pendidikan
Di sektor pendidikan, dugaan ketidakwajaran harga mencuat dalam pengadaan komputer.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan adanya selisih signifikan antara nilai kontrak dan harga pasar.

Aktivis Musadaq menyebut harga mencapai Rp51 juta per unit—jauh di atas kisaran Rp19–30 juta.

Indikasi pelanggaran meliputi:
Mark-up anggaran
Inefisiensi belanja publik
Pengadaan tidak transparan

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar:

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Kasus Seragam Sekolah Gratis 2024 Masih Menggantung

Sorotan juga mengarah pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2024 di Sinjai.

Menurut sumber berinisial HN, pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai telah dilakukan, namun belum ada kejelasan lanjutan.

“Sudah dimintai keterangan, tapi setelah itu tidak ada perkembangan. Tidak jelas naik atau dihentikan,” ujarnya.

Dua Tower Ilegal Sejak 2021 Tak Tersentuh
Kasus lain adalah dua tower telekomunikasi ilegal di Kelurahan Biringere dan Lappa sejak 2021.

Meski rekomendasi pembongkaran telah dikeluarkan, hingga kini belum dieksekusi. Lemahnya koordinasi antar instansi menjadi sorotan publik.

Kasus SPAM Rp21,9 Miliar Jadi Ujian Serius
Publik juga menyoroti dugaan korupsi proyek SPAM dan hibah PDAM dengan nilai lebih dari Rp21,9 miliar.

Sementara itu, kasus SPAM Sinjai Tengah dengan kerugian sekitar Rp1,189 miliar berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka.

Perintah ST Burhanuddin: Berani Tangani Kasus Besar

Instruksi ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan di daerah harus berani menangani perkara korupsi bernilai besar.

“Rasa keadilan tidak ada dalam buku, melainkan ada di dalam hati nurani.”

Jangan Sampai Timbul Persepsi Tebang Pilih
Menurut Dzoel SB, penindakan perkara kecil patut diapresiasi, namun konsistensi tetap menjadi kunci.

“Kalau perkara kecil bisa dituntaskan, sementara perkara besar lambat, wajar muncul persepsi tebang pilih. Hukum harus konsisten.”

Ia menegaskan prinsip equality before the law sebagai roh negara hukum.

Salam Waras: Hukum Tidak Boleh Pilih Skala
Keadilan tidak boleh diukur dari besar kecilnya perkara.

Tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Dan tidak boleh “masuk anging”.

Sebab ketika hukum hanya kuat di wacana, tetapi lemah di tindakan—di situlah keadilan kehilangan maknanya.

Salam Waras — berpikir sehat, bicara waras.
No Viral, No Justice.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *