Dugaan Korupsi BOS Rp1,37 Miliar, Kejari Gowa Tangkap Kepsek SMPN 1 Pallangga

SALAMWARAS // GOWA — Penegakan hukum di Kabupaten Gowa kembali menghangat. Kejaksaan Negeri Gowa resmi menangkap dan menahan Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga, St. Hasnawati, S.Pd., M.Pd., terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2023, dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1.374.145.954.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/P.4.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025. Tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung 14 November hingga 03 Desember 2025, di Rutan Kelas I Makassar.

Bacaan Lainnya

Kerugian Negara Menggunung

Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, diperkuat regulasi pengelolaan keuangan negara: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004

Permendikbud No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS

Total nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,37 miliar.

Selama proses pengungkapan, 54 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Pallangga.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
jo. Pasal 65 KUHP
jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Kejari Gowa Tegaskan Zero Tolerance

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhamad Ihsan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya memberantas penyimpangan dana pendidikan.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas, sesuai peraturan yang berlaku. Kami imbau para saksi tetap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum,” tegasnya.

Profil Profesional yang Kini Tersandung Kasus

St. Hasnawati sebelumnya dikenal sebagai figur pendidik aktif dan berpengalaman di Sulawesi Selatan.

Riwayatnya meliputi: Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga, Mantan Kepala Sekolah SMPN 6 Makassar, Tercatat sebagai Guru IPA, Memiliki gelar S.Pd. dan M.Pd.

Asesor kompetensi (Analis Kimia) terdaftar di Kementerian Perindustrian

Nama tercatat sebagai dosen FKIP Unismuh Makassar

Terlibat dalam berbagai penelitian pendidikan, seperti kompetensi profesional kepala sekolah dan penelitian tindakan kelas untuk guru SMP

Dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa setiap penyimpangan anggaran pendidikan tidak akan ditoleransi.

Rakyat kini menanti proses hukum yang transparan, objektif, dan tuntas, demi menjaga marwah dunia pendidikan serta memastikan bahwa dana yang seharusnya mengalir untuk siswa tidak lagi disalahgunakan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa amanah negara tidak boleh diperdagangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *