Salam Waras, Kubu Raya — Ketua Borneo Education Care sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai rencana pemecatan terhadap lima ASN di Kabupaten Kubu Raya sebagai langkah yang tergesa-gesa, tidak proporsional, dan tidak sesuai dengan prinsip dasar manajemen ASN.
Menurutnya, pemecatan adalah ultimum remedium—jalan terakhir—bukan bentuk spontanitas yang mencerminkan “kegagah-gagahan” birokrasi.
“Filosofi utama birokrasi adalah membangun kapasitas. ASN itu dibina, bukan dibinasakan,” tegas Herman, Selasa, 18 November 2025.
Pertanyaan Kunci: Sudahkah Pembinaan Dilakukan?
Herman mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah menempuh seluruh tahapan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian.
“Pertanyaannya, apakah upaya pembinaan sudah dilakukan? Jika sudah, seperti apa? Jika belum, kenapa langsung pemecatan?” ujarnya.
Ia menegaskan Bagian Kepegawaian seharusnya bertanggung jawab mengidentifikasi akar masalah—apakah pelanggaran terjadi karena kesengajaan, ketidaktahuan aturan, atau kelemahan sistem pengawasan.
“Bagian Kepegawaian tidak boleh hanya menyalahkan ASN. Jika pembinaan lemah, maka kepala kepegawaiannya yang harus bertanggung jawab, bukan sekadar melaporkan staf yang dianggap bermasalah,” katanya.
Bupati Diminta Mengevaluasi Bagian Kepegawaian
Herman meminta Bupati Kubu Raya tidak serta-merta menyetujui usulan pemecatan tanpa mengevaluasi lebih dulu kinerja perangkat kepegawaian.
“Sanksi disiplin itu edukatif dan korektif. ASN harus punya ruang memperbaiki diri tanpa langsung kehilangan pekerjaan dan masa depan mereka,” jelasnya.
Dampak Pemecatan: Dari Hilangnya Investasi SDM hingga Turunnya Moral ASN
Herman mengingatkan bahwa pemecatan ASN dalam jumlah signifikan berpotensi menimbulkan dampak besar:
- Hilangnya investasi SDM – Pemerintah sudah mengeluarkan biaya besar untuk pelatihan ASN. Pemecatan berarti memulai kembali rekrutmen dan pelatihan.
- Kekurangan pegawai – “Rasio ASN dengan jumlah penduduk masih sangat timpang,” ungkapnya.
- Dampak sosial bagi keluarga ASN – Anak dan keluarga ASN harus menjadi pertimbangan moral pemerintah.
- Merosotnya moral kerja ASN – Pemecatan yang terlalu mudah bisa menciptakan ketakutan dan mematikan inovasi.
“Jangan sampai ASN hanya datang–duduk–absen karena takut berbuat salah.”
Pemecatan Hanya untuk Pelanggaran Berat
Herman menegaskan bahwa pemecatan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat:
Korupsi, Tindak kriminal serius, Pelanggaran disiplin berulang, Semua proses pembinaan telah gagal
Selain itu, seluruh prosedur wajib mengikuti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi tidak boleh dijatuhkan tanpa pemeriksaan BAP yang komprehensif. ASN harus diberi kesempatan membela diri. Keputusan harus berbasis fakta, bukan asumsi atau tekanan politik,” tegasnya.
Herman Hofi: Pembinaan Harus Jadi Jalan Utama
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketegasan dalam disiplin harus diimbangi kepastian hukum.
“Pemecatan adalah langkah terakhir. Selama masih ada peluang perbaikan, pembinaan harus menjadi pilihan utama,” pungkasnya.
DM MPGI






