Kasus PDAM–SPAM Sinjai Mencuat, PJI & LMP Sulsel: Tangkap Konsultan Pengawas!, Panggil Sekaligus Periksa Bupati?

Sinjai, Sulsel — Dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Sinjai terus menjadi sorotan publik. Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk konsultan pengawas proyek dan Bupati Sinjai, semakin menguat.

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel dan Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel menegaskan: penegakan hukum tidak boleh selektif. Semua yang terlibat — mulai dari perencana, pengawas, kontraktor, hingga pejabat yang menandatangani dokumen — wajib dipanggil.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum Penegakan Kasus

Penyidikan kasus ini memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3: mengatur penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Pasal 55 KUHP: mengatur penyertaan dan keterlibatan pihak lain (membantu, mengarahkan, atau mengetahui tindak pidana).

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: mewajibkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: kepala daerah bertanggung jawab atas penggunaan APBD dan hibah.

Dengan dasar hukum ini, siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat, tetap dapat diperiksa.

Sejarah mengingatkan: Aktivis Sinjai Sudah Mengingatkan

Pada tanggal 3 Oktober 2020, seorang aktivis menyoroti dugaan ketidaksesuaian proyek SPAM dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menilai kerusakan cepat proyek menandakan kelalaian konsultan, kontraktor, dan instansi terkait:

“Kalau pembangunan dilakukan sesuai standar, tidak mungkin cepat rusak. Ada kelalaian mulai dari pekerja, konsultan, kontraktor, hingga instansi terkait.”

Proyek menggunakan dana Apbd maupun Apbn yang bersumber dari pajak rakyat, dan aktivis menekankan:

“Walaupun dari pajak rakyat, itu bukan masalah — yang penting kualitas dijaga. Pertanyaannya: ada apa sebenarnya?”

Suratman: Tekanan dan Pembatasan Selama Proyek

Mantan Direktur PDAM, Suratman, menegaskan bahwa selama proyek SPAM berjalan, dirinya tidak dilibatkan dan bahkan dimarahi saat mencoba mengawasi proyek. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyelewengan dan kelalaian serius:

“Kalau konsultan pengawas dan kontraktor menjalankan tugas sesuai standar, kerusakan dan ketidaksesuaian seharusnya tidak terjadi. Tapi kenyataannya, proyek cepat rusak dan dana publik terancam rugi.”

Ia menegaskan bahwa Bupati Sinjai layak dimintai keterangan karena saat proyek berlangsung, yang bersangkutan menjabat Kepala Keuangan dan Aset Daerah, posisi strategis dalam alur anggaran.

Penyidikan Kejari Sinjai: Empat Kantor Digeledah

Kejari Sinjai telah menggeledah: Bappeda, Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, BKAD, Dinas PUPR

Penggeledahan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan: SPAM Perkotaan TA 2019, SPAM Perkotaan TA 2020, dan Penyalahgunaan Hibah SPAM TA 2023.

Dokumen fisik, perangkat elektronik, dan data digital disita sebagai alat bukti. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasi Intel Kejari, Jhadi Wijaya, menegaskan:

“Siapa pun yang bertanggung jawab akan dipanggil. Penyidikan terus berjalan.”

Pesan Tegas Presiden RI

Presiden menekankan kesetiaan pada Pancasila dan pengabdian nyata kepada rakyat:

“Jaga kepercayaan rakyat, jangan menipu rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat. Kalau tidak mampu, jangan masuk pemerintahan.”

Ia mengingatkan generasi muda untuk mengawasi pejabat yang melanggar hukum:

“Jangan terima penyelewengan, jangan mau pejabat berbuat sekehendak dirinya. Mari bersatu, lawan korupsi, dan tegakkan Pancasila.”

PJI & LMP: Hukum Harus Menyentuh Semua Pihak

Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menegaskan:

“Bagus SPAM disentuh, tapi jangan berhenti di pintu air, harus mengalir hingga menara terakhir.”

Ketua Harian LMP Sulsel, Fahrianto, menambahkan:

“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan. Semua yang terlibat harus dipanggil. Jangan pandang bulu.”

Pertanyaan Publik: Berani Sampai ke Akar?

Pemda Sinjai masih bungkam. Publik menunggu apakah penyidikan ini menjadi awal penegakan hukum serius, atau sekadar drama musiman yang akan meredup saat sorotan publik padam.

Satu suara publik tegas:

“Periksa semua — dari pembuat RAB, konsultan pengawas, kontraktor, hingga pejabat penanda tangan. Tidak ada yang kebal hukum!”

Kasus SPAM Sinjai menjadi ujian integritas penegak hukum. Dengan dasar hukum yang jelas, saksi yang berani bersuara, dan dukungan publik, harapan warga adalah agar penyidikan tidak berhenti di level pelaksana.

“Keadilan harus menyentuh akar kekuasaan, menegakkan hukum tanpa pandang jabatan, dan memastikan dana publik kembali pada rakyat. Publik menanti keputusan yang lantang, menyeluruh, dan berpihak pada kepentingan rakyat.”

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sinjai belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan penyidikan maupun penggeledahan.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu titik:

Apakah penegakan hukum ini akan berjalan lurus atau terhenti ketika menyentuh lingkar kekuasaan?

PJI Sulsel, LMP Sulsel, kini berada dalam satu barisan: Keadilan tidak boleh selektif. Siapapun yang terlibat harus diperiksa—tanpa kebal jabatan, tanpa kompromi.

Rakyat Sinjai menunggu jawaban: apakah hukum bekerja, atau berhenti di meja kekuasaan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *