Pembongkaran Aset Desa Istana Menuai Kontroversi, Kepala Desa Diduga Melanggar Hukum

SalamWaras, Ketapan – Pembongkaran aset desa di Desa Istana memicu polemik tajam di tengah masyarakat.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan tersebut masuk kategori penghapusan aset desa, sehingga wajib ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Dr. Herman menegaskan bahwa penghapusan atau pembongkaran aset desa tidak boleh dilakukan secara sepihak, baik oleh Kepala Desa maupun oknum mana pun.

Jika dilakukan tanpa prosedur, tindakan itu dapat mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bahkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

“Pembongkaran aset desa tanpa prosedur yang benar menyebabkan kerugian. Apalagi dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, maka patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Dr. Herman.

Dasar Hukum Pengelolaan dan Penghapusan Aset Desa

Penghapusan aset desa diatur dalam:

  1. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,

khususnya mengenai:

Musyawarah Desa sebagai dasar persetujuan,

Keputusan Kepala Desa,

Berita Acara Penghapusan,

dan penilaian dampak kerugian aset.

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

yang menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan milik desa yang wajib dijaga dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Dr. Herman menyebut, jika pembongkaran aset dilakukan tanpa Musyawarah Desa, tanpa SK Kepala Desa, atau tanpa Berita Acara Penghapusan, maka dapat menimbulkan kerugian keuangan desa, termasuk hilangnya nilai ekonomis aset.

Potensi Jerat Pidana

Selain melanggar aturan administrasi, tindakan pembongkaran aset desa oleh pihak yang tidak berwenang dapat dijerat pidana.

Dr. Herman menegaskan bahwa oknum yang dengan sengaja merusak, menghilangkan, atau membinasakan aset desa dapat dikenakan:

Pasal 406 ayat (1) KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan…”

Menurutnya, jika pembongkaran dilakukan oleh orang yang bukan tim penghapusan atau bukan pihak berwenang, maka unsur pidananya semakin kuat.

Penegakan Aturan Dinilai Mendesak

Pengamat menilai polemik pembongkaran aset desa ini harus segera disikapi oleh pihak terkait agar kerugian desa tidak bertambah. Ia meminta pemerintah kecamatan, inspektorat, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *